JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para pemberi kerja untuk membatalkan Bukti Pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) yang sebelumnya diterbitkan dengan NPWP sementara, lalu menerbitkan ulang menggunakan NIK pegawai yang sudah teregistrasi di coretax.
Langkah ini wajib dilakukan sebelum pemberi kerja membuat Bupot PPh A1/A2 untuk masa pajak terakhir.
“Lakukan pembatalan dan pembuatan Bupot PPh secara sekaligus dalam waktu bersamaan dengan satu pelaporan pembetulan,”
— DJP dalam Panduan Validasi & Registrasi Massal NIK
Baca Juga: Balikpapan Pastikan Diskon Pajak Daerah Berlanjut di 2026
Registrasi NIK Menjadi Syarat Utama
Agar Bupot dapat diterbitkan dengan benar, pegawai wajib memastikan NIK sudah teregistrasi di coretax. Registrasi dapat dilakukan secara mandiri melalui dua menu:
1. “Hanya Registrasi”
Dipakai oleh wajib pajak yang ingin memiliki akun coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP.
Contoh: wanita kawin yang tetap menggunakan NPWP gabung suami, tetapi memerlukan akses coretax.
2. “Aktivasi NIK”
Digunakan oleh wajib pajak yang ingin mengubah NIK menjadi NPWP.
Selain itu, pemberi kerja juga dapat melakukan validasi NIK secara massal melalui Portal NPWP.
Simak juga: DJP Rilis Portal Validasi dan Registrasi NIK Pegawai secara Massal.
Baca Juga: Trump Siapkan Stimulus US$2.000 dari Dana Bea Masuk
BPMP Ber-NPWP Sementara Juga Harus Dibatalkan
Jika NIK pegawai sudah teregistrasi di coretax, pemberi kerja juga perlu:
- membatalkan BPMP (Buku Pemotongan Monthly Payment) yang sebelumnya diterbitkan dengan NPWP sementara,
- menerbitkan ulang BPMP dengan NIK valid,
- dan melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21.
Semua langkah ini diperlukan untuk memastikan data penghasilan pegawai selaras ketika dibuatkan Bupot PPh A1/A2 di akhir masa pajak atau saat pegawai berhenti bekerja.
Baca Juga: Pemerintah Berikan Diskon Tiket Transportasi Nataru
Kenapa Bupot A1/A2 Tidak Bisa Dibuat Jika Masih Pakai NPWP Sementara?
Dalam sistem coretax, Formulir BPA1/BPA2 memiliki hampir seluruh kolom otomatis terisi hasil *prepopulated data* dari BPMP. Jika BPMP masih dibuat menggunakan NPWP sementara, maka Bupot A1/A2 tidak dapat diterbitkan.
“Pada Coretax DJP, Bupot A1 hanya bisa dibuat jika histori penghasilan menggunakan NIK yang sudah terdaftar di database. Jika sebelumnya menggunakan NPWP sementara, maka Bupot bulanan wajib dibatalkan dan dibuat ulang dengan NIK valid.”
— Penjelasan DJP melalui Coretaxpedia
Dengan demikian, pembatalan Bupot dan BPMP ber-NPWP sementara tidak bisa dihindari apabila pemberi kerja ingin menerbitkan Bupot A1/A2 secara benar dan sesuai standar coretax.
