DJP Imbau Pemberi Kerja Batalkan Bupot Ber-NPWP Sementara dan Terbitkan Ulang Pakai NIK

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para pemberi kerja untuk membatalkan Bukti Pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) yang sebelumnya diterbitkan dengan NPWP sementara, lalu menerbitkan ulang menggunakan NIK pegawai yang sudah teregistrasi di coretax.

Langkah ini wajib dilakukan sebelum pemberi kerja membuat Bupot PPh A1/A2 untuk masa pajak terakhir.

“Lakukan pembatalan dan pembuatan Bupot PPh secara sekaligus dalam waktu bersamaan dengan satu pelaporan pembetulan,”

— DJP dalam Panduan Validasi & Registrasi Massal NIK

Baca Juga: Balikpapan Pastikan Diskon Pajak Daerah Berlanjut di 2026

Registrasi NIK Menjadi Syarat Utama

Agar Bupot dapat diterbitkan dengan benar, pegawai wajib memastikan NIK sudah teregistrasi di coretax. Registrasi dapat dilakukan secara mandiri melalui dua menu:

1. “Hanya Registrasi”

Dipakai oleh wajib pajak yang ingin memiliki akun coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP.
Contoh: wanita kawin yang tetap menggunakan NPWP gabung suami, tetapi memerlukan akses coretax.

2. “Aktivasi NIK”

Digunakan oleh wajib pajak yang ingin mengubah NIK menjadi NPWP.

Selain itu, pemberi kerja juga dapat melakukan validasi NIK secara massal melalui Portal NPWP.
Simak juga: DJP Rilis Portal Validasi dan Registrasi NIK Pegawai secara Massal.

Baca Juga: Trump Siapkan Stimulus US$2.000 dari Dana Bea Masuk

BPMP Ber-NPWP Sementara Juga Harus Dibatalkan

Jika NIK pegawai sudah teregistrasi di coretax, pemberi kerja juga perlu:

Semua langkah ini diperlukan untuk memastikan data penghasilan pegawai selaras ketika dibuatkan Bupot PPh A1/A2 di akhir masa pajak atau saat pegawai berhenti bekerja.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Diskon Tiket Transportasi Nataru

Kenapa Bupot A1/A2 Tidak Bisa Dibuat Jika Masih Pakai NPWP Sementara?

Dalam sistem coretax, Formulir BPA1/BPA2 memiliki hampir seluruh kolom otomatis terisi hasil *prepopulated data* dari BPMP. Jika BPMP masih dibuat menggunakan NPWP sementara, maka Bupot A1/A2 tidak dapat diterbitkan.

“Pada Coretax DJP, Bupot A1 hanya bisa dibuat jika histori penghasilan menggunakan NIK yang sudah terdaftar di database. Jika sebelumnya menggunakan NPWP sementara, maka Bupot bulanan wajib dibatalkan dan dibuat ulang dengan NIK valid.”

— Penjelasan DJP melalui Coretaxpedia

Dengan demikian, pembatalan Bupot dan BPMP ber-NPWP sementara tidak bisa dihindari apabila pemberi kerja ingin menerbitkan Bupot A1/A2 secara benar dan sesuai standar coretax.

Sumber Terkait 

Exit mobile version