JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Program Diskon Tiket Transportasi untuk libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Program ini bertujuan untuk mendukung mobilitas masyarakat selama liburan serta mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan menawarkan diskon besar pada berbagai moda transportasi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa insentif ini diberikan untuk menurunkan harga tiket transportasi, termasuk PPN untuk tiket pesawat, serta diskon tiket untuk kereta api, kapal, dan pesawat. Menurutnya, program ini bertujuan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, yang memiliki peran penting dalam perekonomian negara.
“Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa Libur Nataru 2025/2026 ini,”
— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian
Baca Juga: Tarif PBB-P2 Tak Naik, Wali Kota Yogyakarta Pilih Ringankan Beban Warga
Empat Jenis Diskon yang Ditawarkan
Airlangga menjelaskan ada empat jenis keringanan tarif yang ditawarkan dalam program Diskon Tiket Transportasi 2025/2026:
1. Diskon Tiket Kereta Api (PT KAI)
Penumpang kereta api ekonomi komersial (156 KA Reguler dan 26 KA Tambahan) mendapatkan diskon 30% dari harga tiket. Diskon ini tersedia untuk 1,5 juta penumpang dan dapat dibeli melalui platform resmi penjualan tiket PT KAI.
Baca Juga: Hungaria Luncurkan 11 Insentif Pajak Baru untuk Dorong Investasi
2. Diskon Tarif Angkutan Laut (PT PELNI)
Penumpang kapal kelas ekonomi akan mendapatkan diskon 20% dari tarif dasar. Program ini terbuka untuk 405.881 penumpang, dengan pembelian tiket melalui seluruh platform resmi PT PELNI.
Baca Juga: Upload Struk Restoran, Warga Tarakan Berpeluang Bawa Pulang iPhone 15
3. Diskon Angkutan Penyeberangan (PT ASDP Indonesia Ferry)
Diskon 100% akan diberikan untuk tarif jasa kepelabuhanan pada 8 lintasan di 16 pelabuhan. Program ini mencakup 227.560 penumpang dan 491.776 kendaraan, yang setara dengan 2,34 juta penumpang. Tiket dapat dibeli melalui aplikasi Ferizy.
4. Diskon Tiket Pesawat
Penumpang pesawat akan mendapatkan diskon 13% – 14% dari harga tiket. Diskon ini berlaku untuk 3,59 juta penumpang. Selain itu, pemerintah juga menambah jam operasional bandara untuk memperlancar mobilitas selama masa liburan.
“Diskon tiket pesawat ini dimungkinkan berkat penurunan beberapa komponen biaya, termasuk PPN DTP sebesar 5%-6% sesuai dengan PMK 71/2025,”
— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian
Baca Juga: Upload Struk Restoran, Warga Tarakan Berpeluang Bawa Pulang iPhone 15
Program Diskon Berjalan Sejak Oktober 2025
Diskon tiket pesawat sudah diterapkan sejak akhir Oktober 2025 melalui insentif PPN DTP yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2025. Sementara diskon transportasi lainnya mulai berlaku serentak pada 21 November 2025, setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Penugasan kepada BUMN Sektor Transportasi.
Baca Juga: Upload Struk Restoran, Warga Tarakan Berpeluang Bawa Pulang iPhone 15
Sumber Terkait
- Kementerian Keuangan RI – kemenkeu.go.id
- Direktorat Jenderal Pajak – pajak.go.id
