Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memaparkan sejumlah langkah percepatan penerimaan yang kini sedang digencarkan DJP.
Baca Juga: Proses Persetujuan Pembebasan Bea Masuk Bibit Kini Hanya 5 Jam
“Ada beberapa strategi pencapaian outlook sampai akhir 2025.”
Strategi Percepatan Penerimaan Pajak
Bimo menjelaskan bahwa DJP menjalankan setidaknya empat strategi utama. Pertama, melakukan dinamisasi kewajiban pembayaran pajak dari sektor-sektor yang masih mencatatkan pertumbuhan positif.
Kedua, menghimpun penerimaan dari berbagai proses bisnis yang telah berjalan sejak awal tahun, seperti pengawasan, pemeriksaan, penegakkan hukum, hingga penagihan. Upaya ini disebut sebagai mesin dasar penerimaan tahunan yang tidak boleh berhenti.
Baca Juga: G-20 Dorong Solusi Global untuk Pajak Minimum Sistem AS
Ketiga, DJP memperluas kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana perpajakan. Kolaborasi ini juga mendukung penegakan hukum terkait tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
“Kami kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam kerangka multi-door approach, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan dan deterrent effect,” jelas Bimo.
Keempat, DJP terus memperkuat administrasi perpajakan melalui pemanfaatan sistem inti administrasi, yakni coretax system. Penguatan sistem ini diharapkan memudahkan layanan, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mendorong kepatuhan wajib pajak.
Outlook Penerimaan 2025 Terancam Shortfall
DJP memproyeksikan bahwa penerimaan pajak tahun 2025 akan mengalami shortfall. Dengan outlook senilai Rp2.076 triliun, realisasi diperkirakan hanya mencapai 94,9% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun.
Kondisi tersebut membuat strategi percepatan dan penguatan administrasi menjadi semakin krusial dalam dua bulan terakhir tahun fiskal.
“DJP memaksimalkan seluruh instrumen penegakan dan administrasi untuk mengejar kekurangan penerimaan hingga akhir tahun.”
