JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan evaluasi kebijakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sebagai dasar penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang telah berlaku lebih dari satu tahun. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan mekanisme tersebut berjalan efektif dan efisien bagi wajib pajak maupun pemberi kerja.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak di Kementerian Keuangan.“Kebijakan TER untuk PPh Pasal 21 memang sedang dievaluasi efektivitasnya. Tentu proses ini tidak hanya dilakukan oleh saya sendiri,” ujarnya kepada awak media di Kantor Kanwil DJP Jakarta Barat, Kamis (16/10/2025).

“Kami ingin memastikan kebijakan TER berjalan efisien, sederhana, dan tetap adil bagi seluruh wajib pajak.” — Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Baca Juga: Bersih-Bersih Pajak, 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan Termasuk Kasus OTT

Kolaborasi DJP dan DJSEF

Bimo menjelaskan, evaluasi kebijakan TER dilakukan bersama dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan. DJSEF berperan penting dalam menganalisis dan mengkaji arah kebijakan fiskal sebelum diterapkan oleh DJP.
“Masalah kebijakan perpajakan ini yang melaksanakan dan mengkaji adalah teman-teman dari DJSEF. Kami di DJP kemudian menerjemahkannya menjadi kebijakan administrasi,” jelas Bimo.

Ia berharap hasil evaluasi dapat memberikan penyempurnaan sistem pemotongan PPh 21 agar lebih adaptif terhadap dinamika dunia kerja dan perkembangan ekonomi nasional.

Baca Juga: Ratusan Pemda Teken Kerja Sama Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP

TER Jadi Pondasi Penyederhanaan Pajak Karyawan

Sebagai informasi, kebijakan TER diterapkan pemerintah untuk menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21. Ketentuan ini tertuang dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023, serta mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Sistem TER terdiri dari dua jenis tarif, yakni tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Tarif efektif bulanan dibagi dalam tiga kategori berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.
Dengan skema ini, perusahaan tidak lagi perlu menghitung PPh 21 karyawan dengan rumus manual yang kompleks setiap bulan.

“Skema TER menjadi inovasi penting dalam simplifikasi administrasi perpajakan, sekaligus memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.”

Diterapkan untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Mekanisme TER tidak hanya berlaku bagi karyawan swasta, tetapi juga diterapkan untuk pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, serta pensiunan. Dengan skema ini, penghitungan PPh 21 menjadi lebih mudah dan seragam di seluruh instansi.
Evaluasi yang dilakukan DJP diharapkan mampu mengidentifikasi potensi penyempurnaan tarif dan mekanisme agar tetap relevan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Bimo menegaskan bahwa hasil evaluasi tidak semata-mata bertujuan mengubah tarif, melainkan memastikan prinsip kesederhanaan dan keadilan pajak terus dijaga.

“Kita ingin kebijakan pajak selalu mengikuti perkembangan ekonomi dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” tutupnya.