DJP mengungkapkan bahwa terdapat 463 wajib pajak sektor kelapa sawit yang diduga secara sengaja mendeklarasikan ekspor crude palm oil (CPO) sebagai fatty matter atau palm oil mill effluent (POME), produk dengan nilai lebih rendah sehingga tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kepatuhan dan mendorong daya saing sektor sawit,” — Dirjen Pajak Bimo Wijayanto
Pembetulan SPT Jadi Tahap Awal sebelum Klarifikasi
DJP menegaskan bahwa pembetulan SPT merupakan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menunjukkan iktikad baik. Setelah pembetulan, penyidik DJP akan melakukan proses klarifikasi terhadap setiap wajib pajak sawit.
Apabila wajib pajak tidak memanfaatkan kesempatan pembetulan serta proses klarifikasi, DJP akan melanjutkan dengan penegakan hukum.
Baca juga: Dorong Angka Kelahiran, China Mulai Kenakan PPN pada Alat Kontrasepsi
DJP Pastikan Tidak Cari-Cari Kesalahan
Bimo menegaskan bahwa DJP tidak akan mencari-cari kesalahan wajib pajak selama SPT yang disampaikan sesuai dengan keadaan sebenarnya. DJP menerapkan pendekatan yang humanis dengan tahapan edukasi, klarifikasi, dan baru kemudian penegakan hukum jika diperlukan.
“DJP mengedepankan edukasi dan memberi kesempatan klarifikasi. Penegakan hukum adalah langkah terakhir.”
Menkeu Purbaya: Upaya Ini untuk Menertibkan, Bukan Menakut-Nakuti
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa langkah DJP ini bukan ditujukan untuk menimbulkan ketakutan, melainkan untuk memastikan praktik bisnis berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia memastikan bahwa pemerintah akan memberikan dukungan penuh bagi dunia usaha untuk memperbaiki iklim bisnis.
“Kalau ada kesulitan, lapor ke saya. Kita bereskan. Pemerintah akan create atmosfer yang fair untuk bisnis dan pemerintah.” — Purbaya
Baca juga: Keberatan PBB-P5L Ditolak Tidak Kena Denda, Ini Penjelasan Resminya
Langkah DJP Diarahkan Tingkatkan Kepatuhan dan Daya Saing Global
DJP berharap pembetulan SPT oleh pelaku usaha sawit dapat meningkatkan kepatuhan, memperbaiki transparansi transaksi, sekaligus memperkuat daya saing industri sawit Indonesia di pasar global.
