JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap indikasi adanya penunggang gelap dalam fasilitas restitusi dipercepat yang ikut menyumbang tingginya angka restitusi pada tahun 2025.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sebagian pelaku berasal dari PKP berbasis virtual office dengan kegiatan usaha yang tidak konsisten dan diduga memakai faktur pajak fiktif.
Baca Juga: Purbaya: Sistem Keamanan Siber Coretax Kini Hampir Sempurna
“Ada virtual office yang aktivitas usahanya tidak konsisten dengan bisnis yang diklaim. Setelah ditelusuri, muncul indikasi faktur pajak TBTS alias fiktif.”
Bimo menegaskan bahwa DJP tetap mendalami kasus tersebut tanpa menghambat hak restitusi bagi wajib pajak yang benar-benar memenuhi ketentuan.
Bukan Satu-Satunya Penyebab Lonjakan Restitusi
Meski ditemukan penyalahgunaan, Bimo menilai penyebab utama meningkatnya restitusi justru berasal dari perubahan ketentuan atas batu bara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) melalui UU Cipta Kerja.
Melalui aturan tersebut, batu bara tidak lagi dikecualikan dari PPN sehingga:
- Ekspor batu bara dikenai PPN 0%,
- Pajak Masukan terkait ekspor dapat dikreditkan,
- Eksportir berhak mengajukan restitusi PPN.
Baca Juga: Arab Saudi Terapkan Skema Baru Cukai Minuman Manis 2026
DJP juga melakukan audit sampling untuk memastikan struktur biaya, nilai lebih bayar, dan kelayakan restitusi yang diajukan eksportir.
“Kalau memang hak mereka, ya kita berikan,” tegas Bimo.
Restitusi 2025 Tembus Rp340 Triliun
Hingga Januari–Oktober 2025, total restitusi yang telah dikucurkan DJP mencapai Rp340,52 triliun atau tumbuh 36,4% dibandingkan periode sebelumnya.
Rinciannya:
- Restitusi PPh Badan: Rp93,8 triliun (tumbuh 80%)
- Restitusi PPN: Rp238,86 triliun (tumbuh 23,9%)
Lonjakan ini semakin mempertegas perlunya pengawasan lebih ketat atas pemanfaatan fasilitas restitusi dipercepat, tanpa mengurangi hak restitusi wajib pajak yang patuh.
Sumber Terkait
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.kemenkeu.go.id/
- Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id















