DJP Blokir 310 Rekening Penunggak Pajak di Sumatera Utara

MEDAN — Dalam momentum peringatan Hari Oeang ke-79, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I melakukan langkah tegas dengan pemblokiran serentak terhadap 310 rekening wajib pajak yang menunggak pajak dengan total utang mencapai Rp119 miliar.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak di wilayah Sumatera Utara.

“Tindakan pemblokiran rekening yang dilaksanakan secara bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Ke depan, kami berharap wajib pajak segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari penagihan aktif seperti pemblokiran rekening,” ujar Arridel Mindra, Rabu (5/11/2025).

Pemblokiran dilakukan karena para wajib pajak tidak melunasi kewajiban mereka meski telah menerima surat teguran dan surat paksa. Langkah ini merujuk pada Pasal 29 dan 30 PMK 61/2023, yang mengatur bahwa bank wajib memblokir rekening sebesar nilai utang pajak beserta biaya penagihan berdasarkan permintaan resmi dari DJP.

Baca juga: Manfaatkan Kesempatan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang

Menurut Arridel, pemblokiran serentak dipilih agar prosesnya lebih efisien. Dengan koordinasi langsung oleh Kanwil DJP, kantor pelayanan pajak (KPP) tidak perlu berulang kali menghubungi perbankan untuk mengajukan pemblokiran.

Baca juga: Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi

Lebih lanjut, Arridel menegaskan bahwa langkah ini bukan semata tindakan represif, melainkan juga bentuk dorongan agar wajib pajak lebih disiplin dan sadar pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan nasional.

“Melalui langkah ini, kami ingin memastikan penerimaan negara tetap aman dan optimal melalui pelunasan utang pajak,” tegasnya.

DJP berharap tindakan ini memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus menjadi momentum pengingat pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak demi mendukung pembangunan daerah dan nasional.

Exit mobile version