“Pada dasarnya, membangun bangunan di atas 200 meter persegi untuk digunakan sendiri akan dikenakan PPN KMS sesuai dengan PMK 61/2022,” jelas Rocky Pratama Ardiwinata, Kepala KP2KP Sambas, dikutip dari situs DJP.
Baca juga: KPP Boyolali Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp1,19 Miliar
Rocky menjelaskan bahwa perhitungan PPN KMS mengacu pada formula 20% × tarif PPN umum × biaya pembangunan. Biaya tersebut tidak mencakup harga tanah, dan kewajiban terutang pajak muncul sejak bangunan mulai dibangun. Wajib pajak kemudian harus melaporkan kewajiban ini ke kantor pajak terdekat dari lokasi pembangunan.
Misalnya, jika seorang wajib pajak terdaftar di wilayah KPP Pratama Singkawang tetapi melakukan pembangunan di Kabupaten Sambas, maka pelaporan PPN KMS dapat dilakukan di KPP Pratama Singkawang atau di KP2KP Sambas.
“Wajib pajak non-PKP dianggap telah melaporkan jika sudah melakukan pembayaran, sementara PKP wajib melaporkannya dalam SPT Masa PPN,”
Selain itu, petugas pajak juga memberikan edukasi mengenai perbedaan antara PPN KMS dan PPN atas jasa konstruksi yang kerap membingungkan masyarakat. Keduanya memiliki dasar hukum dan subjek pajak yang berbeda.
Menurut Rocky, PPN KMS berlaku bagi individu atau badan yang membangun bangunan untuk digunakan sendiri, sedangkan PPN jasa konstruksi berlaku bagi kontraktor yang membangun untuk pihak lain. Penghitungan PPN jasa konstruksi umumnya menggunakan tarif 11% dari biaya pembangunan, tergantung pada jenis pekerjaan dan sertifikat badan usaha (SBU) yang dimiliki.
Baca juga: Kolaborasi Tegas, Pemkab Katingan Gandeng Kejaksaan Buru Penunggak Pajak
“Apabila kontraktor memiliki SBU kualifikasi kecil, menengah, atau besar, maka tarif PPN-nya berbeda. Namun, jika kontraktor tidak memiliki SBU, tetap wajib melaporkan dan membayar sesuai ketentuan,” ujar Rocky.
Kegiatan penyisiran lapangan ini menjadi langkah proaktif DJP dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor properti. Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kegiatan ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi agar masyarakat memahami bahwa membangun untuk keperluan sendiri pun memiliki implikasi pajak.
“Tujuan kami bukan semata memungut pajak, tetapi memastikan setiap masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Pajak yang dikelola dengan baik akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tambah Rocky.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Kementerian Keuangan RI untuk memperluas basis pajak dan memperkuat sistem pengawasan berbasis wilayah. Dengan menggandeng pemerintah daerah dan masyarakat, DJP berharap kesadaran pajak dapat tumbuh lebih kuat di daerah-daerah yang sedang berkembang seperti Sambas.
Melalui edukasi langsung di lapangan, fiskus berupaya memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan masyarakat tidak hanya memperindah daerah, tetapi juga berkontribusi terhadap penerimaan negara yang berkelanjutan.
