website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Belum Revisi Batas PTKP yang Berlaku 1 Dekade

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 11, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Belum Revisi Batas PTKP yang Berlaku 1 Dekade
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum berencana melakukan revisi batas PTKP meski ketentuan penghasilan tidak kena pajak tersebut sudah berlaku selama sekitar 10 tahun.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan batasan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 101/2016. Menurutnya, DJP tidak akan terburu-buru mengubah ketentuan tersebut karena perubahan batas PTKP dapat memengaruhi basis pajak.

“Jadi kami harus hati-hati sekali,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dikutip pada Rabu (6/5/2026).

DJP Pertimbangkan Dampak terhadap Basis Pajak

Bimo menjelaskan terdapat setidaknya dua alasan DJP perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait PTKP. Alasan pertama, perubahan PTKP dapat berdampak langsung terhadap basis pajak.

Dalam konteks perpajakan, basis pajak menjadi salah satu unsur penting karena berkaitan dengan ruang pemajakan dan potensi penerimaan negara. Karena itu, setiap kebijakan yang dapat mempersempit atau mengubah basis pajak perlu dikaji secara cermat.

Baca Juga: Antisipasi Gejolak Global, Menkeu Siapkan Skenario Pemangkasan Anggaran 2026

Alasan kedua, DJP juga perlu menilai apakah dampak perubahan PTKP akan bersifat progresif atau justru regresif. Apabila PTKP dinaikkan, terdapat kekhawatiran bahwa manfaat pengurangan pajaknya justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat menengah atas.

“Biasanya justru akan dinikmati pengurang pajaknya itu lebih besar oleh lapisan yang menengah atas,” ujar Bimo.

PTKP Masih Mengacu pada PMK 101/2016

PTKP pertama kali diatur pada 1984 dan sejak saat itu telah beberapa kali mengalami perubahan. Saat ini, ketentuan mengenai besarnya PTKP masih diatur dalam PMK 101/2016.

Dengan belum adanya rencana revisi batas PTKP, ketentuan yang berlaku saat ini masih menjadi acuan dalam penghitungan pajak penghasilan orang pribadi. PTKP pada dasarnya merupakan batas penghasilan tertentu yang tidak dikenai pajak, sehingga berpengaruh terhadap besaran penghasilan kena pajak wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Setoran PPN Tanggung Renteng Tak Bisa Dipindahbukukan ke Deposit Pajak, Ini Solusi DJP

Rincian Besaran PTKP yang Berlaku Saat Ini

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, besaran PTKP ditetapkan dengan beberapa komponen. Untuk diri wajib pajak orang pribadi, PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta.

Tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta diberikan untuk wajib pajak yang kawin. Selain itu, terdapat tambahan sebesar Rp54 juta untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Ketentuan juga memberikan tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Tambahan tersebut diberikan paling banyak untuk 3 orang dalam setiap keluarga.

Dengan demikian, meski batas PTKP telah berlaku selama satu dekade, DJP menegaskan kebijakan tersebut belum akan direvisi dalam waktu dekat. Pemerintah masih mempertimbangkan dampaknya terhadap basis pajak serta distribusi manfaat bagi kelompok wajib pajak.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 101/PMK.010/2016
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Recent News

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version