website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJBC Uji Coba TPB Self Service Report Mobile lewat CEISA 4.0

Johannes Albert by Johannes Albert
December 18, 2025
in Nasional
0 0
0
DJBC Uji Coba TPB Self Service Report Mobile lewat CEISA 4.0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai melakukan uji coba (piloting) layanan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dengan fitur Self Service Report (SSR) berbasis mobile melalui aplikasi CEISA 4.0.

Uji coba ini merupakan bagian dari agenda transformasi fasilitas kepabeanan yang diusung DJBC, dengan fokus pada optimalisasi layanan yang terintegrasi serta pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, monitoring, dan evaluasi fasilitas kepabeanan.

“Perlu menetapkan keputusan direktur jenderal bea dan cukai tentang pelaksanaan uji coba layanan pelaporan mandiri (self service report) mobile melalui CEISA 4.0 Mobile.”

— Pertimbangan KEP-235/BC/2025, Kamis (18/12/2025)

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-235/BC/2025, yang menjadi dasar pelaksanaan uji coba layanan TPB dengan fitur SSR mobile.

Baca Juga: Hati-Hati, Lima Fasilitas Olahraga Ini Tetap Kena Pajak Natura

Uji Coba Dilaksanakan di KPPBC Cikarang

Dalam kepdirjen tersebut, DJBC menunjuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Cikarang sebagai lokasi pelaksanaan uji coba. Perusahaan yang ditetapkan sebagai peserta piloting adalah PT Multistrada Arah Sarana Tbk.

SSR mobile diuji coba pada kawasan berikat mandiri dengan enam jenis kegiatan utama. Kegiatan tersebut meliputi gate in dokumen pabean ke kawasan berikat, pelepasan segel, serta pembongkaran barang di kawasan berikat.

Selain itu, uji coba juga mencakup pemuatan barang di kawasan berikat, pelekatan segel, hingga proses gate out dokumen pabean dari kawasan berikat.

Implementasi SSR mobile diharapkan dapat mempercepat proses pelaporan dan meningkatkan akurasi data aktivitas kawasan berikat.

Baca Juga: Pemda Terdampak Bencana Dapat TKD Otomatis, Kemenkeu Hapus Syarat Salur Sementara

Koordinasi Antarunit DJBC

Melalui KEP-235/BC/2025, Direktur Fasilitas Kepabeanan serta Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai diperintahkan untuk mengoordinasikan pelaksanaan uji coba layanan SSR mobile ini.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dan mulai berlaku sejak 8 Desember 2025.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya Siapkan Pengiriman SP2DK Besar-Besaran, WP Diminta Bersiap

Menkeu Purbaya Ungkap Tiga Tantangan Utama yang Membayangi Ekonomi Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version