SELONG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat terkait maraknya penipuan yang mencatut nama instansi untuk meminta pembayaran pajak melalui rekening pribadi.
Baca Juga: KPP Palopo Ingatkan PKP, Fasilitas PPN Tak Dipungut Butuh SKTD dan RKIP Valid
Peringatan ini dikeluarkan setelah beredar surat palsu berkop Bapenda yang meminta wajib pajak melakukan pembayaran ke rekening seseorang. Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin, menegaskan bahwa surat tersebut merupakan modus penipuan yang semakin canggih.
“Kami pastikan surat tersebut palsu. Bapenda tidak pernah meminta wajib pajak membayar pajak ke rekening pribadi,” tegas Muksin, Rabu (12/11/2025).
Dalam surat palsu itu, pelaku bahkan mencantumkan kop resmi, tanda tangan, dan stempel, serta menyebut bahwa terjadi pemeliharaan sistem pajak daerah sehingga pembayaran dialihkan ke rekening pribadi atas nama Wulandari Apriyani cq Bapenda Lombok Tengah.
Modus penipuan tersebut disebarkan melalui pesan Whatsapp dan surat fisik dengan alasan SIPDAH (Sistem Informasi Perpajakan Daerah) sedang mengalami gangguan.
Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 Hingga Akhir Tahun
Muksin kembali menegaskan bahwa seluruh pembayaran pajak daerah hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi, yaitu:
- Aplikasi SIPDAH: https://sipdah.lomboktimurkab.go.id
- Bank NTB Syariah: Rekening 0022100001012 a.n. Badan Pendapatan Kabupaten Lombok Timur
- Bank Mandiri: Rekening 1610016933487 a.n. Badan Pendapatan Kabupaten Lombok Timur
“Jangan pernah mentransfer pembayaran pajak ke rekening pribadi atau nomor rekening yang tidak tercantum dalam sistem resmi Bapenda.”
Ia menambahkan bahwa Bapenda Lombok Timur tidak pernah mengirimkan pesan pribadi melalui Whatsapp untuk meminta data atau pembayaran pajak. Seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui website resmi dan media sosial terverifikasi.
“Segera laporkan kepada Bapenda atau aparat penegak hukum jika menemukan pesan mencurigakan yang meminta transfer dana.”
