website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Disokong Uang Pajak, Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp36,6 T

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 24, 2026
in Nasional
0 0
0
Disokong Uang Pajak, Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp36,6 T
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang didanai secara masif oleh uang pajak masyarakat terus menunjukkan akselerasi pelaksanaannya. Hingga minggu ketiga Februari 2026, pemerintah mencatat realisasi penyerapan anggaran program pemenuhan gizi ini telah menembus puluhan triliun rupiah dan menjangkau lebih luas dari target sebelumnya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, negara telah menggelontorkan dana sebesar Rp36,6 triliun untuk mengeksekusi program andalan tersebut. Angka ini merepresentasikan 10,9% dari total pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp335 triliun yang telah disiapkan pemerintah.

“Kalau kita lihat di akhir 2025, itu hanya 53,8 juta penerima, sedangkan saat ini sudah mencapai 60,24 juta penerima.”

— Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan

Baca Juga: Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan, Ini Aturan Resmi DJP

Dominasi Anggaran APBN dan Lonjakan Belanja Barang

Program pendistribusian gizi ini tidak berjalan sendiri. Infrastrukturnya ditopang oleh 23.678 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum yang beroperasi penuh di berbagai provinsi. Distribusi penerima manfaat telah menjangkau anak sekolah dan ibu hamil secara merata, mencatatkan angka 12,3 juta jiwa di Pulau Sumatera dan 4,4 juta jiwa di wilayah Sulawesi.

Operasional masif yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) ini secara langsung mengerek total belanja kementerian/lembaga (K/L) pada bulan pertama tahun 2026 menjadi Rp55,8 triliun. Secara keseluruhan, realisasi belanja pemerintah pusat tercatat menembus Rp131,9 triliun.

Baca Juga: Jurus Baru DJP Tagih Pajak, Akses Layanan Publik 29 Penunggak Resmi Diblokir

Suahasil menambahkan, eksekusi program pemenuhan gizi ini membuat komponen belanja barang pemerintah pusat melejit drastis hingga 702,5%, menyentuh angka Rp25,9 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu, realisasinya hanya berkisar di angka Rp45 miliar.

Tulang Punggung APBN: Patut diingat bahwa sekitar 70% postur penerimaan APBN bersumber dari pajak masyarakat, yang kini dikembalikan secara nyata melalui program pemenuhan gizi nasional.

Peningkatan tajam belanja barang ini menjadi bukti konkret bahwa perputaran uang pajak kembali ke masyarakat. Langkah ini tidak hanya diharapkan mampu mendongkrak kualitas gizi dan kesehatan generasi penerus, tetapi juga memicu pergerakan ekonomi produktif di tingkat akar rumput melalui pemberdayaan suplai bahan pokok di dapur umum lokal.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Recent News

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version