website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 23, 2026
in Nasional
0 0
0
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menerima suntikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tentu menjadi angin segar bagi kelompok masyarakat maupun yayasan. Namun, sebuah pertanyaan mendasar kerap muncul dan membingungkan publik: apakah kucuran dana sosial tersebut akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh)?

Merespons rasa penasaran warganet di media sosial, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak akhirnya memberikan pencerahan. Otoritas pajak menegaskan bahwa dana CSR pada dasarnya bisa dikecualikan dari objek PPh bagi pihak penerima, asalkan aliran dana tersebut mematuhi sejumlah rambu-rambu regulasi perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Jurus Baru DJP Tagih Pajak: Akses Layanan Publik 29 Penunggak Resmi Diblokir

“Sepanjang sumbangan CSR memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 114/2025, khususnya Pasal 15, penerimaan tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).”

— Kring Pajak DJP

Pengecualian ini tentu tidak berlaku serampangan. Mengacu pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025, bentuk bantuan yang kebal pajak antara lain mencakup sumbangan atau biaya yang didedikasikan untuk pembangunan infrastruktur sosial. Aturan ini memastikan bahwa dana yang murni mengalir untuk kemaslahatan dan fasilitas publik tidak akan tergerus oleh potongan pajak.

Baca Juga: Kesepakatan Prabowo-Trump: RI Siap Impor Energi Hingga Pesawat dari AS

Syarat Mutlak Bebas Pajak: Tanpa Konflik Kepentingan

Lebih jauh, fasilitas bebas PPh ini juga melindungi aliran dana keagamaan seperti zakat, infak, dan sedekah. Syaratnya, dana tersebut wajib dikelola oleh badan amil atau lembaga keagamaan yang resmi disahkan oleh pemerintah untuk kemudian disalurkan langsung kepada pihak yang berhak.

Skema perlindungan serupa turut menyasar penerimaan harta hibah. Baik itu hibah kepada keluarga sedarah satu derajat, lembaga pendidikan, badan sosial seperti yayasan, hingga kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), semuanya dijamin bebas dari incaran PPh bagi si penerima.

Prasyarat Utama Pengecualian: Pembebasan pajak hanya berlaku selama tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, maupun penguasaan antara pihak pemberi dan penerima dana.

Kendati aturan dengan tegas melarang adanya benturan kepentingan atau hubungan bisnis, regulasi perpajakan ini memberikan sedikit kelonggaran secara selektif. Apabila di lapangan ditemukan adanya hubungan kepemilikan atau penguasaan antara pemberi dan penerima, sumbangan serta hibah tersebut akan tetap diakui bebas PPh, dengan catatan mutlak: pihak penerima harus berstatus sebagai badan keagamaan, lembaga pendidikan, atau entitas sosial yang mencakup yayasan.

Baca Juga: Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 18, 2026

Recent News

Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version