TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menghadirkan program diskon pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) sebesar 10%. Insentif ini berlaku hingga 30 September 2025, sekaligus pembebasan denda tunggakan sejak 1996.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau Djupiansyah Ganie menegaskan bahwa kebijakan ini lahir sebagai bentuk apresiasi pada masyarakat sekaligus hadiah HUT ke-80 Republik Indonesia. Dengan adanya diskon serta penghapusan denda, warga diharapkan bisa lebih ringan dalam melunasi kewajiban pajaknya.
“Kami tidak menaikkan tarif PBB, justru memberi diskon agar masyarakat semakin ringan membayar pajak.”
Diskon PBB ini memberikan kesempatan bagi warga yang menunggak pajak hingga hampir 30 tahun untuk melunasi kewajiban mereka tanpa khawatir dikenakan denda. Menurut Djupiansyah, kebijakan ini bukan hanya untuk mengejar penerimaan, tetapi juga untuk meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat.
Baca juga: Pemutihan PBB Palangka Raya Berlaku hingga 30 September 2025
Target Penerimaan dan Dampaknya
Bapenda mencatat target penerimaan PBB-P2 pada 2025 ditetapkan Rp5 miliar, naik dari target 2024 sebesar Rp4,5 miliar. Dengan adanya program diskon ini, pemerintah berharap realisasi penerimaan bisa tercapai lebih cepat dan optimal. Program ini juga dinilai bisa mendorong kesadaran wajib pajak untuk membayar tepat waktu di tahun-tahun berikutnya.
Jika partisipasi masyarakat tinggi, Pemkab Berau optimistis dapat melampaui target penerimaan. Lebih dari itu, dana yang terkumpul dari PBB akan langsung dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Baca juga: Polda Bali Gali Aturan Pajak Kripto & E-Commerce
Apa Manfaat untuk Warga?
Bagi masyarakat, program ini jelas memberikan banyak keuntungan. Pertama, mengurangi beban ekonomi rumah tangga dengan adanya penghapusan denda. Kedua, memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang selama ini khawatir dengan denda menumpuk. Ketiga, menciptakan budaya baru: membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan.
Djupiansyah menekankan pentingnya kesadaran kolektif. “Semakin cepat membayar, semakin besar manfaat yang diperoleh. Syaratnya hanya satu, pembayaran dilakukan sebelum 30 September 2025, ”ujarnya.
Latar Belakang Program
Program diskon dan penghapusan denda pajak daerah bukanlah yang pertama kali digelar. Sejumlah daerah di Indonesia juga menjalankan kebijakan serupa untuk meningkatkan kepatuhan. Namun, yang membedakan Berau adalah konsistensinya dalam tidak menaikkan tarif PBB di tengah isu kenaikan di daerah lain. Hal ini sesuai arahan Bupati Fairid Naparin untuk menjaga daya beli masyarakat.
Dengan begitu, kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemkab Berau berkomitmen menghadirkan kebijakan fiskal yang adil dan berpihak pada rakyat.