website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Diskon PBB 10% di Berau Berlaku hingga 30 September 2025

Johannes Albert by Johannes Albert
September 1, 2025
in Regional
0 0
0
Diskon PBB 10% di Berau Berlaku hingga 30 September 2025
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menghadirkan program diskon pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) sebesar 10%. Insentif ini berlaku hingga 30 September 2025, sekaligus pembebasan denda tunggakan sejak 1996.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau Djupiansyah Ganie menegaskan bahwa kebijakan ini lahir sebagai bentuk apresiasi pada masyarakat sekaligus hadiah HUT ke-80 Republik Indonesia. Dengan adanya diskon serta penghapusan denda, warga diharapkan bisa lebih ringan dalam melunasi kewajiban pajaknya.

“Kami tidak menaikkan tarif PBB, justru memberi diskon agar masyarakat semakin ringan membayar pajak.”

Diskon PBB ini memberikan kesempatan bagi warga yang menunggak pajak hingga hampir 30 tahun untuk melunasi kewajiban mereka tanpa khawatir dikenakan denda. Menurut Djupiansyah, kebijakan ini bukan hanya untuk mengejar penerimaan, tetapi juga untuk meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat.

Baca juga: Pemutihan PBB Palangka Raya Berlaku hingga 30 September 2025

Target Penerimaan dan Dampaknya

Bapenda mencatat target penerimaan PBB-P2 pada 2025 ditetapkan Rp5 miliar, naik dari target 2024 sebesar Rp4,5 miliar. Dengan adanya program diskon ini, pemerintah berharap realisasi penerimaan bisa tercapai lebih cepat dan optimal. Program ini juga dinilai bisa mendorong kesadaran wajib pajak untuk membayar tepat waktu di tahun-tahun berikutnya.

Jika partisipasi masyarakat tinggi, Pemkab Berau optimistis dapat melampaui target penerimaan. Lebih dari itu, dana yang terkumpul dari PBB akan langsung dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan.

Baca juga: Polda Bali Gali Aturan Pajak Kripto & E-Commerce

Apa Manfaat untuk Warga?

Bagi masyarakat, program ini jelas memberikan banyak keuntungan. Pertama, mengurangi beban ekonomi rumah tangga dengan adanya penghapusan denda. Kedua, memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang selama ini khawatir dengan denda menumpuk. Ketiga, menciptakan budaya baru: membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan.

Djupiansyah menekankan pentingnya kesadaran kolektif. “Semakin cepat membayar, semakin besar manfaat yang diperoleh. Syaratnya hanya satu, pembayaran dilakukan sebelum 30 September 2025, ”ujarnya.

Latar Belakang Program

Program diskon dan penghapusan denda pajak daerah bukanlah yang pertama kali digelar. Sejumlah daerah di Indonesia juga menjalankan kebijakan serupa untuk meningkatkan kepatuhan. Namun, yang membedakan Berau adalah konsistensinya dalam tidak menaikkan tarif PBB di tengah isu kenaikan di daerah lain. Hal ini sesuai arahan Bupati Fairid Naparin untuk menjaga daya beli masyarakat.

Dengan begitu, kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemkab Berau berkomitmen menghadirkan kebijakan fiskal yang adil dan berpihak pada rakyat.

Sumber terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Pemerintah Kabupaten Berau
Tags: Diskon PajakPajak BerauPajak DaerahPBBPemutihan Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Sri Mulyani Sampaikan Pesan Usai Aksi Massa dan Penjarahan Rumah di Bintaro

Sri Mulyani Sampaikan Pesan Usai Aksi Massa dan Penjarahan Rumah di Bintaro

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version