website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Dirjen Pajak Tegaskan Pentingnya Literasi Pajak bagi Perangkat Desa

Johannes Albert by Johannes Albert
December 23, 2025
in Nasional
0 0
0
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemahaman aspek perpajakan menjadi kompetensi wajib bagi perangkat desa, terutama mereka yang terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan desa.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai literasi pajak yang memadai akan sangat menentukan kualitas tata kelola keuangan desa, sekaligus mencegah kesalahan administratif yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.


“Dalam rangka memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik, kepala urusan keuangan desa mau tidak mau wajib memiliki kompetensi terkait tata kelola keuangan negara, khususnya aspek perpajakan desa.”

— Dirjen Pajak Bimo Wijayanto

Pernyataan tersebut disampaikan Bimo dalam sebuah video yang diunggah Balai Diklat Keuangan Pontianak dan dikutip pada Selasa (23/12/2025). Menurutnya, desa saat ini memegang peran strategis sebagai ujung tombak pembangunan sekaligus pengelola utama administrasi keuangan publik di tingkat lokal.

Baca Juga: Nataru 2025/2026: Kemenhub Buka Kuota Mudik Gratis untuk 33 Ribu Penumpang

Tantangan Pajak dalam Belanja Desa

Bimo mengungkapkan, dalam praktiknya masih banyak pemerintah desa yang menghadapi kendala teknis dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Kendala tersebut mulai dari proses pemotongan dan pemungutan pajak, hingga penyetoran serta pelaporan atas belanja desa.

Situasi ini kerap terjadi karena keterbatasan pemahaman regulasi perpajakan, padahal nilai belanja desa terus meningkat dan bersumber dari anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel.


Peningkatan kapasitas perpajakan perangkat desa dinilai krusial untuk menjaga akuntabilitas anggaran sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

Baca Juga: Program Prioritas Prabowo Serap Rp7.527 Triliun dari APBN 2025

Buku Saku Pajak untuk Bendahara Desa

Dalam kesempatan tersebut, Bimo juga menyampaikan apresiasi kepada Balai Diklat Keuangan Pontianak bersama Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat yang menginisiasi penyusunan Buku Saku Perpajakan bagi Bendahara Desa.

Buku ini dirancang sebagai panduan ringkas namun komprehensif, berisi penjelasan kebijakan pajak, tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan desa, hingga studi kasus yang kerap ditemui dalam praktik sehari-hari.


“Kami berharap buku ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh desa di Indonesia agar tertib administrasi perpajakan dan meminimalisasi kesalahan umum yang sering terjadi.”

— Dirjen Pajak Bimo Wijayanto


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025, Medali Atlet Bebas Pajak Impor

Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025, Medali Atlet Bebas Pajak Impor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version