website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 13 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Dihantam Krisis Kepatuhan, Insentif Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Utara Sepi Peminat

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 17, 2026
in Regional
0 0
0
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BENGKULU UTARA – Upaya akselerasi penerimaan fiskal daerah melalui instrumen relaksasi ternyata belum mampu mengurai benang kusut rendahnya kesadaran wajib pajak di daerah. Samsat Kabupaten Bengkulu Utara mencatat rapor merah dalam pelaksanaan program pengampunan pajak, dengan angka partisipasi masyarakat yang berada di tingkat mengkhawatirkan meskipun insentif finansial besar telah ditawarkan.

Hingga pertengahan linimasa pelaksanaan, otoritas mencatat sedikitnya 155.336 unit kendaraan bermotor masih membeku dalam status menunggak kewajiban. Ironisnya, dari total populasi kendaraan yang mangkir tersebut, baru 6.486 unit pemilik kendaraan yang berinisiatif memanfaatkan program pemutihan. Angka tersebut merepresentasikan tingkat penetrasi yang sangat rendah, yakni hanya berputar di kisaran 4,18 persen.

Baca Juga: Tekan Kesenjangan Fiskal, Pemkab Kapuas Mobilisasi ASN Jadi Pelopor Kepatuhan

Kepala Samsat Kabupaten Bengkulu Utara, Maman Suherman, mengungkapkan bahwa realisasi yang jauh di bawah ekspektasi ini merefleksikan rendahnya indeks kesadaran kepatuhan sukarela (*tax morale*) masyarakat setempat. Kampanye intensif dan pemberian stimulus berupa pembebasan denda administrasi yang telah berjalan selama 2,5 bulan terakhir terbukti belum cukup kuat untuk menstimulasi pemilik kendaraan agar mendatangi loket pembayaran.

“Hingga pertengahan pelaksanaan program, baru sebanyak 6.486 kendaraan yang memanfaatkan kesempatan tersebut dengan melakukan pembayaran pajak. Berbagai insentif pajak kendaraan dimaksudkan untuk meringankan beban finansial wajib pajak, namun pelaksanaan program ini masih di bawah ekspektasi dan target instansi karena baru sedikit yang memanfaatkannya.”

— Maman Suherman, Kepala Samsat Kabupaten Bengkulu Utara

Anatomi Stimulus Fiskal Pemprov Bengkulu dan Tenggat Batas Waktu

Padahal, paket kebijakan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dari tanggal 1 Mei hingga 31 Agustus 2026 ini membawa tiga opsi kemudahan yang sangat meringankan likuiditas masyarakat. Selain pembebasan total atas denda keterlambatan, wajib pajak yang memiliki tunggakan bertahun-tahun diampuni seluruh pokok pajaknya dan hanya diwajibkan membayar tagihan untuk tahun berjalan saja.

Baca Juga: Mobilisasi Fiskal Agresif, Pemkab Bekasi Gelar Operasi Gabungan Kejar Opsen PKB

Tidak berhenti di situ, otoritas fiskal daerah juga menyuntikkan insentif berupa pemotongan nilai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 50 persen. Diskon BBNKB ini secara spesifik ditujukan bagi pemilik kendaraan luar daerah yang ingin melakukan mutasi masuk secara administratif menjadi plat nomor registrasi Provinsi Bengkulu.

Peluang Keringanan Finansial: Insentif penghapusan tunggakan tahun-tahun lalu dan pemotongan BBNKB dirancang sebagai instrumen penyelamat aset warga di tengah ketidakpastian ekonomi, sekaligus meminimalkan beban biaya legalitas kendaraan.

Mengingat jendela waktu pelaksanaan program pemutihan ini hanya tersisa satu bulan ke depan, Samsat Bengkulu Utara mengimbau keras para penunggak untuk segera melakukan rekonsiliasi perpajakan. Wajib pajak disarankan untuk segera bergerak aktif menuntaskan kewajibannya tanpa harus menunggu detik-detik akhir menjelang penutupan program, demi menghindari penumpukan antrean birokrasi dan kendala teknis sistem di kemudian hari.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

8
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Recent News

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version