SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, mencatat lonjakan pendapatan PBJT parkir Surabaya hingga 200% setelah menerapkan digitalisasi sistem perparkiran melalui aplikasi TS Park.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari menjelaskan, TS Park merupakan aplikasi digital yang mendukung pemantauan pendapatan parkir sekaligus sistem pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Menurut Basari, peningkatan penerimaan terlihat cukup signifikan apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, ada kenaikan [pendapatan] sekitar 100% sampai 200%,” ujar Basari dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (23/9/2026).
Transaksi Parkir Tercatat Secara Real-Time
Penerapan TS Park tidak hanya ditujukan untuk mempermudah transaksi nontunai bagi masyarakat maupun petugas di lapangan. Sistem terintegrasi tersebut juga membuat seluruh data transaksi parkir dapat tercatat secara real-time.
Dengan pencatatan tersebut, potensi pendapatan serta pembayaran parkir dapat dipantau dengan lebih transparan. Digitalisasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya memastikan tata kelola pembayaran PBJT atas jasa parkir berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Basari mengatakan sistem tersebut turut memberikan kepastian bahwa pembayaran yang dilakukan pengguna jasa parkir telah sesuai dengan ketentuan. TS Park bahkan memungkinkan skema pembagian pendapatan dilakukan secara otomatis.
“Jadi digitalisasi ini sebetulnya merupakan bagian untuk menghadirkan kepastian. Kepastian bahwa para pengguna jasa parkir sudah membayar sesuai ketentuan dan pembagiannya pun berjalan otomatis,” tutur Basari.
TS Park Juga Diterapkan untuk Parkir Tepi Jalan
Digitalisasi melalui TS Park tidak hanya menyasar objek PBJT atas jasa parkir yang berada di persil swasta, seperti pusat perbelanjaan. Pemkot Surabaya juga menerapkan aplikasi tersebut pada objek retribusi parkir tepi jalan umum (TJU).
Penerapan sistem digital pada berbagai objek perparkiran tersebut memungkinkan pemerintah daerah memperoleh data transaksi dan aktivitas parkir dengan lebih terukur.
Selain itu, TS Park juga difungsikan untuk memitigasi risiko kesalahan perhitungan pajak pada lokasi yang menerapkan skema free parking atau parkir gratis.
Free Parking Tetap Memiliki Kewajiban Pajak
Basari menjelaskan, meskipun pengguna jasa tidak dipungut biaya parkir, penyelenggara parkir selaku wajib pajak (WP) tetap memiliki kewajiban menyetorkan pajak daerah.
Dalam kondisi tersebut, TS Park membantu penyelenggara parkir mencatat volume kendaraan yang datang sehingga dasar perhitungan pajaknya dapat ditentukan dengan lebih presisi.
“Sistem di TS Park membantu penyelenggara mengetahui presisi volume kendaraan yang datang. Dengan begitu, perhitungan pajaknya pas—tidak berlebihan dan tidak kurang,” tambah Basari.
Tarif PBJT Jasa Parkir Ditetapkan 10%
Pemungutan PBJT parkir Surabaya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif PBJT atas jasa parkir ditetapkan sebesar 10%.
Basari mengatakan porsi tarif tersebut mengalami penyesuaian dibandingkan dua tahun sebelumnya. Tarif yang sebelumnya berada pada level 20% telah disesuaikan menjadi 10% pada periode 2025–2026.
Meski tarif mengalami penurunan, peningkatan volume transaksi justru mampu mendorong realisasi penerimaan PBJT atas jasa parkir secara signifikan.
“Dua tahun lalu porsinya 20%. Namun, sejak 2025–2026 disesuaikan menjadi 10% dari tarif yang dikenakan. Kendati tarif turun, peningkatan volume transaksi terbukti mampu mendongkrak realisasi penerimaan secara signifikan,” pungkas Basari.
