website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Deposit Pajak Bikin PPN Turun, Kemenkeu: Bukan Ekonomi Lesu

Johannes Albert by Johannes Albert
October 13, 2025
in Nasional
0 0
0
Deposit Pajak Bikin PPN Turun, Kemenkeu: Bukan Ekonomi Lesu
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa penurunan kinerja penerimaan PPN dan PPnBM hingga Agustus 2025 bukan disebabkan oleh melemahnya ekonomi nasional, melainkan oleh meningkatnya penggunaan deposit pajak yang belum dialokasikan oleh wajib pajak.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak. Ia menegaskan, fenomena penurunan penerimaan ini bersifat teknis dan tidak menggambarkan perlambatan aktivitas ekonomi secara riil.

“Di dalam per jenis pajak itu sekarang ada penerimaan pajak lainnya, isinya deposit itu,”

— Yon Arsal, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak

Data Kementerian Keuangan mencatat, hingga Agustus 2025, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM bruto mencapai Rp631,8 triliun atau terkontraksi 0,7%. Sementara penerimaan neto tercatat sebesar Rp416,49 triliun, turun 11,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca juga: Defisit dijaga di bawah 3%, Purbaya tegaskan tak akan agresif

Lonjakan Deposit Pajak Capai Rp54 Triliun

Yon menjelaskan, hingga Agustus 2025, tercatat ada pembayaran pajak oleh wajib pajak dalam bentuk deposit senilai Rp54 triliun yang belum dipindahbukukan ke jenis pajak tertentu. Hal ini menyebabkan penerimaan bruto dan neto PPN terlihat menurun sementara.

“Kenapa brutonya turun, apakah ekonominya melambat? Sebenarnya tidak. Sampai Agustus ada deposit. Ini menyebabkan kita untuk melakukan analisis per jenis pajak.”

— Yon Arsal

Ia menjelaskan, analisis kinerja pajak baru dapat dilakukan jika deposit tersebut sudah dialokasikan atau dipindahkan ke jenis pajak yang sesuai. Misalnya, setoran deposit perusahaan akan tercatat sebagai penerimaan final setelah wajib pajak menyampaikan SPT Masa PPh yang menunjukkan jenis pajak tujuan setoran tersebut.

Baca juga: Prabowo evaluasi DHE SDA, hasilnya belum maksimal

DJP Dorong Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Yon menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mendorong seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT agar proses pemindahbukuan deposit dapat dilakukan secara cepat. Menurutnya, hal ini penting agar penerimaan pajak per jenis dapat dianalisis secara akurat.

“Yang kami lakukan sekarang adalah mendorong wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT. Saat PT X setor deposit 100, waktu dia lapor SPT baru bisa diketahui 100 ini untuk PPh Pasal 21 misalnya, nanti baru yang deposit itu dipindahkan ke rekening pajak yang benar,” jelasnya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan melalui sistem core tax baru, yang memungkinkan pelacakan transaksi dan pelaporan pajak secara real time.

Penerimaan Pajak Lainnya Tumbuh 1.550%

Sementara itu, data Kemenkeu menunjukkan bahwa kategori “pajak lainnya” justru tumbuh sangat tinggi hingga 1.550,6% dengan nilai realisasi mencapai Rp61,3 triliun. Lonjakan ini sebagian besar berasal dari pelaku usaha yang memanfaatkan skema deposit pajak sebagai strategi pengelolaan kewajiban perpajakan.

Dengan adanya sistem deposit, pelaku usaha dapat mengantisipasi keterlambatan pembayaran dan menghindari sanksi administratif, meski dana tersebut belum dialokasikan ke jenis pajak tertentu. Kemenkeu menilai hal ini positif, namun menekankan perlunya transparansi dan percepatan pemindahbukuan agar data penerimaan tetap akurat.

“Deposit pajak bukan masalah, tapi harus segera dipindahbukukan agar laporan penerimaan pajak tidak terdistorsi.”

— Yon Arsal

Ekonomi Masih Tumbuh, Fiskal Terjaga

Meski penerimaan PPN dan PPnBM terlihat menurun, Kemenkeu memastikan aktivitas ekonomi nasional tetap solid. Indikator konsumsi domestik, produksi industri, dan belanja pemerintah masih menunjukkan tren positif. Oleh karena itu, kontraksi PPN lebih disebabkan oleh faktor administratif, bukan karena perlambatan ekonomi.

Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga menegaskan bahwa disiplin fiskal dan pengelolaan kas negara tetap terjaga dengan baik. Pemerintah berkomitmen menjaga defisit di bawah 3% dan memastikan penerimaan pajak tetap efisien dan berkelanjutan.

Sumber Terkait

  • Kemenkeu.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Airlangga Soroti Rendahnya Literasi Keuangan, Pemerintah Siapkan Langkah Konkret

Airlangga Soroti Rendahnya Literasi Keuangan, Pemerintah Siapkan Langkah Konkret

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version