website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 3 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Dorong Repatriasi Dana WNI Lewat Patriot Bond

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 3, 2026
in Nasional
0 0
0
Purbaya Dorong Repatriasi Dana WNI Lewat Patriot Bond
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terus mendorong para pemilik modal dan warga negara Indonesia (WNI) yang menyimpan hartanya di luar negeri agar segera melakukan repatriasi dana WNI untuk diinvestasikan kembali di dalam negeri, Jumat (24/7/2026).

Pemerintah bersama BPI Danantara telah menyiapkan berbagai instrumen serta insentif penarik modal, di antaranya penerbitan surat utang khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Selain itu, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) juga menawarkan daya tarik fiskal yang besar.

“Kalau tidak mau masuk juga setelah dikasih macam-macam fasilitas. Ada Patriot Bond nanti. Ada ini [PFII]. Kalau enggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk ke sini, saya akan periksa pajaknya,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Perlindungan Hukum Instrumen Pembiayaan dan Insentif PFII

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, negara memberikan jaminan serta perlindungan hukum penuh bagi para pembeli instrumen surat utang khusus, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Pemegang instrumen tersebut dilindungi dari penuntutan pidana umum, pidana khusus—termasuk pidana perpajakan—maupun gugatan perdata. Data dan informasi transaksi pembelian instrumen surat utang khusus ini juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak ataupun bukti hukum saat beracara di pengadilan.

Baca Juga: DJBC Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal 904 Juta Batang

Sementara itu di kawasan PFII, pemerintah menyediakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) badan 0% hingga jangka waktu 50 tahun. Tata cara dan ketentuan detail terkait pemberian insentif tersebut sedang dituangkan dalam aturan pelaksana UU PFII yang baru saja disetujui bersama DPR.

Batas Waktu 2026 dan Rencana Audit Bersama PPATK pada 2027

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan hingga akhir tahun 2026 bagi para pemilik dana di luar negeri untuk melakukan repatriasi secara sukarela. Memasuki awal tahun 2027, otoritas pajak akan mulai mengambil tindakan tegas melalui mekanisme pemeriksaan pajak.

“Awal tahun [2027] itu yang saya akan kerjain. Jadi begitu dana masuk, saya akan kerja sama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), kita periksa pajaknya. Jadi sampai akhir tahun [2026] saya akan diam,” kata Purbaya.

Baca Juga: Mendagri Tegaskan Pembebasan Pajak Rumah MBR Untungkan Pemda

Purbaya menilai nilai potensi dana WNI di luar negeri yang dapat ditarik kembali ke Indonesia sangat besar, terutama dana yang selama ini ditempatkan pada yurisdiksi suaka pajak (tax haven).

“Saya enggak tahu angkanya seperti apa, cuman harusnya sih besar. Padahal ‘kan itu uang-uang sebagian gelap, berarti enggak bisa dihitung, tapi pasti besar sekali. Mungkin mereka enggak otomatis serta merta balik [repatriasi harta] karena memang mereka menaruh hartanya di luar selama ini,” tuturnya.

Ia berharap berbagai penawaran insentif di kawasan PFII tidak hanya mampu memulangkan modal domestik, tetapi juga menarik minat aliran investasi asing secara substansial. “Kita harapkan juga yang di luar negeri [investor asing] mau masuk ke sini karena menarik. Ekspektasi saya zero to positive,” pungkas Purbaya.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
MUI Soroti Pajak Ganda, Dorong Zakat Jadi Kredit Pajak

MUI Soroti Pajak Ganda, Dorong Zakat Jadi Kredit Pajak

August 3, 2026
Purbaya Dorong Repatriasi Dana WNI Lewat Patriot Bond

Purbaya Dorong Repatriasi Dana WNI Lewat Patriot Bond

August 3, 2026
Pebisnis Kos Bebas PPh Final, Cek Batas Omzet Bebas Pajak Rp500 Juta

Pebisnis Kos Bebas PPh Final, Cek Batas Omzet Bebas Pajak Rp500 Juta

August 2, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Bekasi Siapkan Juru Sita, Rekening dan Aset Penunggak Disita

August 2, 2026

Recent News

MUI Soroti Pajak Ganda, Dorong Zakat Jadi Kredit Pajak

MUI Soroti Pajak Ganda, Dorong Zakat Jadi Kredit Pajak

August 3, 2026
Purbaya Dorong Repatriasi Dana WNI Lewat Patriot Bond

Purbaya Dorong Repatriasi Dana WNI Lewat Patriot Bond

August 3, 2026
Pebisnis Kos Bebas PPh Final, Cek Batas Omzet Bebas Pajak Rp500 Juta

Pebisnis Kos Bebas PPh Final, Cek Batas Omzet Bebas Pajak Rp500 Juta

August 2, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Bekasi Siapkan Juru Sita, Rekening dan Aset Penunggak Disita

August 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version