website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 22 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Deal RI-AS: Indonesia Resmi Buka Impor Pakaian Bekas Cacahan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 22, 2026
in Nasional
0 0
0
Deal RI-AS: Indonesia Resmi Buka Impor Pakaian Bekas Cacahan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WASHINGTON D.C. – Pemerintah Indonesia secara resmi menyepakati pembukaan keran impor shredded worn clothing atau pakaian bekas yang telah dicacah dari Amerika Serikat (AS). Kesepakatan dagang yang cukup menyita perhatian ini tertuang langsung dalam draf agreement on reciprocal trade yang baru saja disepakati oleh kedua belah pihak.

Langkah strategis ini diambil sebagai wujud komitmen Indonesia dalam mendorong ekosistem perdagangan dan ekonomi sirkular, khususnya bagi industri pakaian daur ulang di negeri Paman Sam. Jauh sebelum perjanjian tingkat negara ini diteken, pondasi kerja sama bisnis (MoU) sebenarnya telah lebih dulu dibangun oleh Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk, dan korporasi asal AS, Ravel Holding Inc.

Baca Juga: RI Sepakat Bebaskan Bea Transmisi Elektronik dan Pajak Digital

“Jadi manufacturing adalah memproses baik berbasis cotton ataupun polyester recycle. Tidak ada bicara thrifting.”

— Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Bukan Thrifting, Fokus pada Serat Daur Ulang

Merespons berbagai potensi miskonsepsi di masyarakat, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak berkaitan dengan tren thrifting atau legalisasi jual beli pakaian bekas jadi. Impor bahan cacahan ini murni diperuntukkan sebagai bahan baku substitusi bagi industri manufaktur tekstil nasional.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, manajemen PT Pan Brothers Tbk memastikan bahwa shredded worn clothing yang didatangkan dari AS akan diproses lebih lanjut secara teknologi. Limbah tekstil tersebut bakal dilebur dan dipintal kembali menjadi serat daur ulang (recycled fiber) yang memiliki nilai tambah ekonomi tinggi.

Baca Juga: Awas Penipuan Coretax! Sinergi WP dan DJP Jadi Kunci Utama Cegah Kejahatan Digital

Menariknya, inisiatif pemanfaatan limbah tekstil ini bukanlah sebuah gagasan instan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah melempar wacana serupa terkait penanganan balpres pakaian bekas ilegal hasil sitaan negara. Atas arahan Presiden, pemerintah memilih jalan tengah yang lebih produktif.

Pendekatan Ekonomi Sirkular: Metode daur ulang dinilai jauh lebih menguntungkan bagi postur ekonomi negara ketimbang memusnahkan dan membakar pakaian bekas impor secara cuma-cuma.

Daripada dimusnahkan hingga menjadi abu, pemerintah lantas menggandeng AGTI untuk mencacah ulang barang bukti tersebut. Kolaborasi strategis ini membuktikan keseriusan Indonesia dalam mengadopsi prinsip ekonomi hijau dan menekan laju limbah tekstil di sektor industri.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Kemenko Perekonomian RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Deal RI-AS: Indonesia Resmi Buka Impor Pakaian Bekas Cacahan

Deal RI-AS: Indonesia Resmi Buka Impor Pakaian Bekas Cacahan

February 22, 2026
Aturan Baru PMK 6/2026: Peserta Magang Nasional Tak Wajib Lapor SPT

Aturan Baru PMK 6/2026: Peserta Magang Nasional Tak Wajib Lapor SPT

February 22, 2026
5 Jurus Kemenkeu Kerek Target PNBP 2026 di Tengah Tantangan

5 Jurus Kemenkeu Kerek Target PNBP 2026 di Tengah Tantangan

February 22, 2026
Kantor Pajak Libatkan Tax Center Dampingi WP Isi SPT via Coretax

Kantor Pajak Libatkan Tax Center Dampingi WP Isi SPT via Coretax

February 21, 2026

Recent News

Deal RI-AS: Indonesia Resmi Buka Impor Pakaian Bekas Cacahan

Deal RI-AS: Indonesia Resmi Buka Impor Pakaian Bekas Cacahan

February 22, 2026
Aturan Baru PMK 6/2026: Peserta Magang Nasional Tak Wajib Lapor SPT

Aturan Baru PMK 6/2026: Peserta Magang Nasional Tak Wajib Lapor SPT

February 22, 2026
5 Jurus Kemenkeu Kerek Target PNBP 2026 di Tengah Tantangan

5 Jurus Kemenkeu Kerek Target PNBP 2026 di Tengah Tantangan

February 22, 2026
Kantor Pajak Libatkan Tax Center Dampingi WP Isi SPT via Coretax

Kantor Pajak Libatkan Tax Center Dampingi WP Isi SPT via Coretax

February 21, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version