website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Cukai Minuman Manis Berpeluang Berlaku 2026, Bergantung pada Pertumbuhan Ekonomi

Johannes Albert by Johannes Albert
December 9, 2025
in Nasional
0 0
0
Cukai Minuman Manis Berpeluang Berlaku 2026, Bergantung pada Pertumbuhan Ekonomi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Pemerintah membuka peluang untuk mulai memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II/2026, namun dengan satu syarat penting: perekonomian nasional harus tumbuh di atas 6%.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penerapan cukai MBDK tidak akan dipaksakan sebelum kondisi ekonomi cukup kuat untuk menanggung kebijakan baru tersebut.

“Kalau doa Anda manjur, ekonomi tumbuh di atas 6%, maka cukai MBDK akan kita pungut di second half 2026,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025).

Target Sudah Masuk APBN, tetapi Penerapan Belum Prioritas

Cukai MBDK sebenarnya sudah masuk dalam target penerimaan APBN:

  • Rp3,8 triliun untuk APBN 2025
  • Rp7 triliun untuk APBN 2026

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memperkenalkan pajak atau cukai baru pada tahun fiskal 2026. Fokus utama pemerintah adalah memperkuat pondasi ekonomi domestik agar daya beli masyarakat pulih terlebih dahulu.

Baca Juga: DJP Selesaikan Lebih dari 390 Ribu Sengketa Pajak Administratif Sepanjang 2024

Menurutnya, penerapan cukai MBDK hanya relevan jika konsumsi rumah tangga pulih dan masyarakat tidak terbebani dengan biaya tambahan dari minuman kemasan.

“Kami akan mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah lebih baik dari sekarang,” tutur Purbaya.

Pertumbuhan Ekonomi Masih di Bawah Target

Data menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III/2025 hanya mencapai 5,04%, lebih rendah dari target APBN 2025 sebesar 5,2%.

Baca Juga: Trump Janji Restitusi Pajak Raksasa dan Pendanaan dari Bea Masuk

Karena itu, pemerintah menilai penerapan cukai MBDK belum ideal diterapkan pada 2025 maupun awal 2026. Kekuatan konsumsi masyarakat dan stabilitas ekonomi harus menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan diberlakukan.

“Kalau ekonomi sudah tumbuh 6% lebih, kami akan datang ke DPR untuk berdiskusi bentuk cukainya. Kalau sekarang, saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat,” jelas Purbaya.

“Cukai MBDK akan diterapkan hanya jika ekonomi tumbuh di atas 6% – bukan sebelum itu.”

Sumber Terkait (Resmi Pemerintah)

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya Siapkan Pengiriman SP2DK Besar-Besaran, WP Diminta Bersiap

Restitusi Batu Bara Membengkak, Purbaya Soroti Kebijakan BKP di UU Cipta Kerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version