website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 31 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Cukai Minuman Manis Berpeluang Berlaku 2026, Bergantung pada Pertumbuhan Ekonomi

Johannes Albert by Johannes Albert
December 9, 2025
in Nasional
0 0
0
Cukai Minuman Manis Berpeluang Berlaku 2026, Bergantung pada Pertumbuhan Ekonomi
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Pemerintah membuka peluang untuk mulai memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II/2026, namun dengan satu syarat penting: perekonomian nasional harus tumbuh di atas 6%.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penerapan cukai MBDK tidak akan dipaksakan sebelum kondisi ekonomi cukup kuat untuk menanggung kebijakan baru tersebut.

“Kalau doa Anda manjur, ekonomi tumbuh di atas 6%, maka cukai MBDK akan kita pungut di second half 2026,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025).

Target Sudah Masuk APBN, tetapi Penerapan Belum Prioritas

Cukai MBDK sebenarnya sudah masuk dalam target penerimaan APBN:

  • Rp3,8 triliun untuk APBN 2025
  • Rp7 triliun untuk APBN 2026

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memperkenalkan pajak atau cukai baru pada tahun fiskal 2026. Fokus utama pemerintah adalah memperkuat pondasi ekonomi domestik agar daya beli masyarakat pulih terlebih dahulu.

Baca Juga: DJP Selesaikan Lebih dari 390 Ribu Sengketa Pajak Administratif Sepanjang 2024

Menurutnya, penerapan cukai MBDK hanya relevan jika konsumsi rumah tangga pulih dan masyarakat tidak terbebani dengan biaya tambahan dari minuman kemasan.

“Kami akan mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah lebih baik dari sekarang,” tutur Purbaya.

Pertumbuhan Ekonomi Masih di Bawah Target

Data menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III/2025 hanya mencapai 5,04%, lebih rendah dari target APBN 2025 sebesar 5,2%.

Karena itu, pemerintah menilai penerapan cukai MBDK belum ideal diterapkan pada 2025 maupun awal 2026. Kekuatan konsumsi masyarakat dan stabilitas ekonomi harus menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan diberlakukan.

“Kalau ekonomi sudah tumbuh 6% lebih, kami akan datang ke DPR untuk berdiskusi bentuk cukainya. Kalau sekarang, saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat,” jelas Purbaya.

“Cukai MBDK akan diterapkan hanya jika ekonomi tumbuh di atas 6% – bukan sebelum itu.”

Sumber Terkait (Resmi Pemerintah)

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5

Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

October 31, 2026
Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

October 31, 2026
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026

Recent News

Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

October 31, 2026
Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

October 31, 2026
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version