website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Coretax Makin Ngebut! DJP Kantongi 250 Ribu Laporan SPT per Hari

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 6, 2026
in Nasional
0 0
3
Relawan Pajak Bisa Ikut Lomba Ngonten Ajakan Lapor SPT via Coretax!
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Musim pelaporan pajak tahun ini menjadi ajang pembuktian keandalan teknologi baru milik negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa coretax administration system sukses melayani tingginya antusiasme masyarakat, dengan rata-rata penerimaan 250.000 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap harinya.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa grafik pelaporan menunjukkan tren yang sangat dinamis. Lonjakan trafik (traffic) tertinggi secara konsisten terjadi pada hari kerja (weekdays), di mana sistem coretax mampu menampung hingga 338.508 pelaporan SPT dalam sehari, sebelum akhirnya ritme sedikit melandai pada akhir pekan.

Baca Juga: Coretax Mendominasi! 5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Online, Manual Resmi Nihil

“Alhamdulillah coretax bisa mengantisipasi lonjakan yang cukup tinggi, jadi kami menargetkan kalau bisa setiap hari kegiatan wajib pajak yang melapor itu di atas 250.000.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Kejar Sisa Target 9 Juta SPT Jelang Tenggat Waktu

Melihat performa sistem yang stabil dan tangguh, Bimo optimistis target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini dapat terpenuhi dengan baik. DJP kini tengah berfokus untuk merampungkan sisa kewajiban pelaporan dari jutaan wajib pajak yang belum menunaikan tugasnya.

Tenggat waktu pelaporan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan. DJP meyakini bahwa dengan kapasitas coretax saat ini, gelombang sisa pelaporan tidak akan menyebabkan kelumpuhan server.

Optimisme DJP: “Kekurangan sekitar 9 juta wajib pajak berikutnya itu bisa kami selesaikan tepat waktu, 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan,” tegas Bimo.

Baca Juga: Jurus Kerek Tax Ratio 17 Persen: Pemerintah Siap ‘Kunci’ Pengusaha Lewat Coretax

Status Nihil Mendominasi, Negara Kantongi Rp593 Miliar

Berdasarkan data mutakhir per 5 Maret 2026, sistem coretax telah sukses mengonsolidasikan lebih dari 6 juta pelaporan SPT Tahunan. Angka fantastis tersebut dikontribusikan oleh 5,87 juta Wajib Pajak Orang Pribadi dan 130.412 Wajib Pajak Badan yang telah menuntaskan kewajiban administrasinya secara elektronik.

Bila dibedah berdasarkan status laporannya, mayoritas wajib pajak, yakni sebanyak 5,82 juta SPT, mencatatkan status nihil. Sementara itu, terdapat 140.489 dokumen SPT yang berstatus kurang bayar, dan 38.543 SPT lainnya berstatus lebih bayar.

Menariknya, nilai setoran dari status kurang bayar tercatat jauh lebih dominan dibandingkan dengan nominal yang harus direstitusi atau lebih bayar. Secara perhitungan neto, nilai kurang bayar yang berhasil dihimpun negara dari pelaporan SPT Tahunan ini telah menyentuh angka yang cukup signifikan, yakni Rp593,36 miliar.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 18, 2026

Recent News

Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version