Coretax Makin Ngebut! DJP Kantongi 250 Ribu Laporan SPT per Hari

JAKARTA – Musim pelaporan pajak tahun ini menjadi ajang pembuktian keandalan teknologi baru milik negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa coretax administration system sukses melayani tingginya antusiasme masyarakat, dengan rata-rata penerimaan 250.000 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap harinya.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa grafik pelaporan menunjukkan tren yang sangat dinamis. Lonjakan trafik (traffic) tertinggi secara konsisten terjadi pada hari kerja (weekdays), di mana sistem coretax mampu menampung hingga 338.508 pelaporan SPT dalam sehari, sebelum akhirnya ritme sedikit melandai pada akhir pekan.

“Alhamdulillah coretax bisa mengantisipasi lonjakan yang cukup tinggi, jadi kami menargetkan kalau bisa setiap hari kegiatan wajib pajak yang melapor itu di atas 250.000.”

Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Kejar Sisa Target 9 Juta SPT Jelang Tenggat Waktu

Melihat performa sistem yang stabil dan tangguh, Bimo optimistis target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini dapat terpenuhi dengan baik. DJP kini tengah berfokus untuk merampungkan sisa kewajiban pelaporan dari jutaan wajib pajak yang belum menunaikan tugasnya.

Tenggat waktu pelaporan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan. DJP meyakini bahwa dengan kapasitas coretax saat ini, gelombang sisa pelaporan tidak akan menyebabkan kelumpuhan server.

Optimisme DJP: “Kekurangan sekitar 9 juta wajib pajak berikutnya itu bisa kami selesaikan tepat waktu, 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan,” tegas Bimo.

Status Nihil Mendominasi, Negara Kantongi Rp593 Miliar

Berdasarkan data mutakhir per 5 Maret 2026, sistem coretax telah sukses mengonsolidasikan lebih dari 6 juta pelaporan SPT Tahunan. Angka fantastis tersebut dikontribusikan oleh 5,87 juta Wajib Pajak Orang Pribadi dan 130.412 Wajib Pajak Badan yang telah menuntaskan kewajiban administrasinya secara elektronik.

Bila dibedah berdasarkan status laporannya, mayoritas wajib pajak, yakni sebanyak 5,82 juta SPT, mencatatkan status nihil. Sementara itu, terdapat 140.489 dokumen SPT yang berstatus kurang bayar, dan 38.543 SPT lainnya berstatus lebih bayar.

Menariknya, nilai setoran dari status kurang bayar tercatat jauh lebih dominan dibandingkan dengan nominal yang harus direstitusi atau lebih bayar. Secara perhitungan neto, nilai kurang bayar yang berhasil dihimpun negara dari pelaporan SPT Tahunan ini telah menyentuh angka yang cukup signifikan, yakni Rp593,36 miliar.

Exit mobile version