website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 21 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Cara Praktis Lapor Harta SPT Tahunan via Skema Impor XML di Coretax

Johannes Albert by Johannes Albert
January 30, 2026
in Nasional
0 0
0
Cara Praktis Lapor Harta SPT Tahunan via Skema Impor XML di Coretax
0
SHARES
168
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Memasuki musim pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi kini diwajibkan untuk lebih detail dalam merinci daftar kekayaan mereka. Berdasarkan Lampiran PER-11/PJ/2025, pelaporan harta pada Lampiran 1 Bagian A kini menjadi instrumen wajib bagi seluruh wajib pajak tanpa terkecuali.

Secara sistem, Lampiran 1 (L-1) ini akan muncul secara otomatis (default) dalam formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Hal ini menegaskan bahwa transparansi aset pada akhir tahun pajak menjadi poin krusial yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memiliki NPWP.

“Lampiran SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang wajib diisi oleh semua wajib pajak orang pribadi meliputi: Lampiran 1 Bagian A (Harta pada Akhir Tahun Pajak).”

— PER-11/PJ/2025

Baca Juga: Perusahaan Wajib Tahu: Validasi NIK Karyawan di Coretax Kunci Kelancaran Bukti Potong

Skema Impor: Solusi Input Harta Berjumlah Banyak

Bagi wajib pajak yang memiliki daftar aset yang panjang—mulai dari kas, piutang, investasi, hingga harta bergerak dan tidak bergerak—melakukan input manual satu per satu tentu akan sangat menyita waktu. Sebagai solusinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur skema impor data.

Sama seperti pengelolaan faktur pajak atau bukti potong, skema impor ini menggunakan format file XML. Menariknya, DJP menyediakan dua jalur template. Jalur pertama ditujukan bagi mereka yang memahami pemrograman (XML murni), sedangkan jalur kedua menggunakan bantuan Microsoft Excel yang jauh lebih ramah pengguna bagi masyarakat awam.

Baca Juga: Ganti Rekening di Coretax Tak Langsung Berubah? Tenang, Ini Penjelasan DJP

Langkah Menggunakan Template Excel ke XML

Untuk memulai, Anda cukup mengunduh template resmi di laman pajak.go.id pada kategori SPT Tahunan Orang Pribadi. Di sana, tersedia berbagai jenis template sesuai kategori aset, seperti ‘PIT L1 Harta Tidak Bergerak’ untuk rumah, atau ‘PIT L1 Harta Kas Setara Kas’ untuk tabungan dan deposito.

Setelah data diisi pada sheet yang tersedia, Anda perlu melakukan konversi ke format XML melalui menu Developer di Excel. Jika menu ini belum muncul, Anda dapat mengaktifkannya melalui pengaturan Options > Customize Ribbon dan mencentang opsi Developer.

Baca Juga: 12,7 Juta WP Aktivasi Coretax, 90% Target DJP Tercapai

Terakhir, setelah file XML berhasil di-export, Anda hanya perlu menuju tab L-1 pada portal pelaporan SPT di Coretax, klik tombol ‘Impor Data’, dan unggah file tersebut. Dengan cara ini, seluruh daftar harta Anda akan terunggah secara instan dan akurat ke dalam sistem perpajakan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Portal Reformasi Perpajakan – Coretax
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ketentuan Pengembalian Pendahuluan Pajak dari DJP

Ketentuan Pengembalian Pendahuluan Pajak dari DJP

June 21, 2026
Prabowo Targetkan Rasio Pajak Indonesia Naik via Digitalisasi

Prabowo Targetkan Rasio Pajak Indonesia Naik via Digitalisasi

June 21, 2026
Kemenkeu Tindak Praktik Underinvoicing 10 Perusahaan

Kemenkeu Tindak Praktik Underinvoicing 10 Perusahaan

June 21, 2026
Pemprov Wajib Lakukan Penyerahan Data ke DJP

Pemprov Wajib Lakukan Penyerahan Data ke DJP

June 19, 2026

Recent News

Ketentuan Pengembalian Pendahuluan Pajak dari DJP

Ketentuan Pengembalian Pendahuluan Pajak dari DJP

June 21, 2026
Prabowo Targetkan Rasio Pajak Indonesia Naik via Digitalisasi

Prabowo Targetkan Rasio Pajak Indonesia Naik via Digitalisasi

June 21, 2026
Kemenkeu Tindak Praktik Underinvoicing 10 Perusahaan

Kemenkeu Tindak Praktik Underinvoicing 10 Perusahaan

June 21, 2026
Pemprov Wajib Lakukan Penyerahan Data ke DJP

Pemprov Wajib Lakukan Penyerahan Data ke DJP

June 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version