website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 16 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Perusahaan Wajib Tahu! Validasi NIK Karyawan di Coretax Kunci Kelancaran Bukti Potong

Johannes Albert by Johannes Albert
January 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Mau Ajukan WP Non-Aktif? Ini Jawaban Soal Kewajiban Lapor SPT Tahunan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Era baru administrasi perpajakan berbasis Coretax System menuntut ketelitian ekstra dari pemberi kerja. Perusahaan kini wajib memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) karyawan telah tervalidasi dan terdaftar dalam sistem Coretax sejak awal bergabung. Langkah ini krusial untuk mencegah hambatan teknis dalam penerbitan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Penyuluh KPP Madya Jakarta Selatan II, Tri Aris Susanti, menekankan bahwa validasi data adalah gerbang utama. Jika karyawan pada awal tahun masih menggunakan NPWP sementara, pemberi kerja memiliki pekerjaan rumah tambahan. Mereka wajib membuat ulang bukti potong dengan NIK yang valid segera setelah karyawan tersebut terdaftar penuh di Coretax.

“Dalam kasus itu, pemberi kerja perlu membatalkan bukti potong lama, serta melakukan pembetulan SPT Masa.”

— Tri Aris Susanti, Penyuluh KPP Madya Jakarta Selatan II

Baca Juga: Potensi Rp320 Triliun, DPR Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung

Bukti Potong Tak Hanya di Desember

Tri juga mengingatkan kembali pemahaman yang sering keliru di kalangan HRD atau bagian keuangan. Bukti potong 1721-A1 tidak hanya dibuat pada masa pajak Desember (akhir tahun). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 dan aturan turunannya PER-2/PJ/2024, dokumen ini juga wajib diterbitkan pada masa pajak terakhir saat pegawai berhenti bekerja (resign).

Formulir BPA1 ini merangkum penghasilan setahun atau bagian tahun pajak. Penerbitannya pun memiliki tenggat waktu ketat, yakni paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir pegawai tersebut.

Baca Juga: AR Bakal Bisa Terbitkan SKP? DJP Perkuat Pemeriksaan Pajak

Poin penting lainnya adalah urutan pelaporan. Perusahaan diimbau keras untuk menyelesaikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, khususnya periode Januari hingga November, sebelum mencetak bukti potong masa pajak terakhir.

“Hal ini penting agar data pemotongan pajak dari bulan-bulan sebelumnya dapat terprepopulasi secara otomatis dalam bukti potong 1721-A1 masa Desember. Jika tidak, perhitungan pada masa pajak terakhir bisa tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” tegas Tri.

Migrasi Sistem: Pembuatan bukti potong kini beralih total dari laman djponline.pajak.go.id ke portal baru coretaxdjp.pajak.go.id.

Baca Juga: Shock Therapy! Menkeu Purbaya Bakal Rombak Pejabat Bea Cukai di 5 Pelabuhan Utama

Teknis Menu di Coretax

Dalam sosialisasi tersebut, Tim Edukasi KPP Madya Jakarta Selatan II membedah aspek teknis. Untuk bukti potong bulanan, Wajib Pajak harus memilih menu “Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap”. Sedangkan untuk formulir 1721-A1, menu yang digunakan adalah “BP-A1 Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir”.

Lantas, bagaimana jika terjadi kelebihan bayar pada masa pajak Desember? Dodi, salah satu anggota tim penyuluh, menjelaskan solusinya. “Jika terjadi lebih bayar, secara sistem dapat dikompensasikan ke masa Januari. Namun pada prinsipnya, lebih bayar tersebut merupakan hak wajib pajak,” ujarnya.

Baca Juga: Di Forum Davos, Ratusan Jutawan Desak Pajak Orang Superkaya Segera Dinaikkan

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

May 16, 2026
Saluran Lapor Pak Purbaya Tetap Aktif untuk Aduan Perpajakan

Saluran Lapor Pak Purbaya Tetap Aktif untuk Aduan Perpajakan

May 16, 2026
Jaga Daya Beli, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Kuartal I/2026 Sebesar Rp65,89 Triliun

Jaga Daya Beli, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Kuartal I/2026 Sebesar Rp65,89 Triliun

May 16, 2026
Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

May 15, 2026

Recent News

Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

May 16, 2026
Saluran Lapor Pak Purbaya Tetap Aktif untuk Aduan Perpajakan

Saluran Lapor Pak Purbaya Tetap Aktif untuk Aduan Perpajakan

May 16, 2026
Jaga Daya Beli, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Kuartal I/2026 Sebesar Rp65,89 Triliun

Jaga Daya Beli, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Kuartal I/2026 Sebesar Rp65,89 Triliun

May 16, 2026
Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

May 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version