website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 13 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Cara Kirim Ulang Data PIB di Coretax via CEISA

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 13, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Kirim Ulang Data PIB yang Tidak Terprepopulasi di Coretax

JAKARTA – Kirim ulang data PIB menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan pengusaha kena pajak ketika data pemberitahuan impor barang tidak muncul atau tidak terprepopulasi di Coretax. Kendala ini biasanya diketahui saat wajib pajak ingin membuat dokumen pajak masukan melalui menu e-Faktur pada bagian Dokumen Lain.

Bagi pengusaha kena pajak atau PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang merupakan kewajiban utama. Dalam proses tersebut, PKP juga wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.

Faktur pajak tidak hanya berfungsi sebagai bukti pungutan PPN. Dokumen ini juga menjadi sarana pengkreditan pajak masukan bagi pihak pembeli. Karena itu, keberadaan dan validitas faktur pajak memiliki peran penting dalam administrasi PPN.

PIB Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Selain faktur pajak umum, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Merujuk Pasal 62 PER-11/PJ/2025, terdapat 27 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Salah satu dokumen tersebut adalah pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pendukungnya yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean impor untuk impor BKP berwujud. Dalam praktiknya, dokumen ini dikenal sebagai Pemberitahuan Impor Barang atau PIB.

Baca Juga: Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

PIB merupakan dokumen resmi yang digunakan importir untuk memberitahukan perincian barang impor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dokumen ini memuat data barang, jumlah pajak dalam rangka impor atau PDRI, termasuk PPN, serta bea masuk atas barang impor.

Karena kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, PIB juga dapat digunakan sebagai sarana pengkreditan pajak masukan. Namun, agar dapat dikreditkan, data PIB perlu tervalidasi dan terprepopulasi ke dalam Coretax.

PIB dapat menjadi dasar pengkreditan pajak masukan sepanjang data tersebut tervalidasi, terprepopulasi di Coretax, dan nilai PPN yang tercantum sesuai dengan dokumen impor.

Kendala PIB Tidak Muncul di Coretax

Secara ideal, PKP dapat mengkreditkan pajak masukan yang tercantum dalam PIB melalui menu e-Faktur. Pada bagian Dokumen Lain, wajib pajak dapat memilih submenu Pajak Masukan, kemudian menekan tombol Create From Interface.

Namun, dalam kondisi tertentu, data PIB tidak muncul setelah tombol tersebut diklik. Akibatnya, wajib pajak tidak dapat langsung melanjutkan proses pengkreditan pajak masukan dari dokumen PIB tersebut.

Untuk mengatasi kendala tersebut, DJBC menyediakan fitur “Kirim Ulang Faktur Pajak” pada aplikasi Customs Excise Information System and Automation atau CEISA. Fitur inilah yang dapat digunakan untuk melakukan kirim ulang data PIB ke Coretax.

Baca Juga: Panduan Pajak Terbaru untuk Wajib Pajak

Langkah Kirim Ulang PIB Melalui CEISA

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah login ke portal CEISA 4.0. Setelah berhasil masuk, pilih menu Single Core System, lalu masuk ke submenu Dokumen Pabean.

Berikutnya, cari dokumen PIB yang ingin dikirim ulang. Setelah dokumen ditemukan, klik tombol Aksi yang berada pada ujung kanan baris dokumen tersebut. Dari pilihan yang tersedia, klik menu Kirim Ulang Faktur Pajak.

Sistem kemudian akan menampilkan pop-up notification dengan keterangan “Konfirmasi Kirim Faktur Pajak. Apakah Anda yakin ingin mengirim faktur pajak dokumen ini?” Jika data yang dipilih sudah benar, klik tombol Ya, Kirim.

Untuk dokumen PIB yang memiliki Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), sistem akan menampilkan 2 opsi tipe dokumen pada pop-up notification, yaitu PIB dan SPTNP. Pilih tipe dokumen yang sesuai, lalu klik Ya, Kirim.

Untuk PIB yang memiliki SPTNP, wajib pajak perlu memastikan tipe dokumen yang dipilih sudah sesuai sebelum menekan tombol “Ya, Kirim”.

Cek Kembali Data PIB di Coretax

Setelah proses pengiriman ulang PIB berhasil dilakukan melalui CEISA, wajib pajak dapat login ke Coretax untuk memastikan data tersebut sudah terprepopulasi. Setelah berhasil masuk ke Coretax, buka menu e-Faktur.

Gulir halaman menuju bagian Dokumen Lain, lalu pilih submenu Pajak Masukan. Setelah itu, klik tombol Create From Interface.

Sistem akan menampilkan pop-up window Prepopulated Data. Pada tahap ini, pilih masa dan tahun pajak yang sesuai. Pada kolom Prepopulated Data, pilih opsi Prepopulated PIB, kemudian klik tombol Membuat.

Baca Juga: Karyawan Bisa Lapor SPT Tahunan di HP, Simak Langkah Pakai M-Pajak

Tunggu beberapa saat hingga muncul notifikasi “Successfully created input invoice(s) from interface!”. Jika tidak ada kendala, data PIB akan terprepopulasi dan muncul dalam daftar dokumen lain masukan.

Wajib pajak perlu memastikan data yang terprepopulasi sudah sesuai, termasuk jumlah PPN yang tercantum harus sama dengan nilai PPN dalam PIB. Setelah data dipastikan benar, klik centang atau check box paling kiri pada data PIB tersebut.

Selanjutnya, klik tombol Kreditkan Faktur, lalu klik Ya. Tunggu hingga muncul pop-up notification “Success. Berhasil memperbarui Dokumen Lain Masukan!”.

Status PIB Berubah Menjadi Credited

Untuk memastikan PPN atau pajak masukan dalam PIB telah dikreditkan, wajib pajak dapat melihat status dokumen PIB tersebut. Status dokumen idealnya berubah dari Approved menjadi Credited.

Apabila status dokumen sudah berubah menjadi Credited, berarti pajak masukan dalam PIB telah berhasil dikreditkan. Dengan demikian, proses pengkreditan pajak masukan melalui dokumen PIB sudah selesai dilakukan.

Namun, apabila setelah melakukan kirim ulang data PIB dokumen tersebut tetap belum muncul di Coretax, wajib pajak perlu melakukan pengecekan ulang terhadap PIB yang bersangkutan. Salah satu kemungkinan penyebab data PIB tidak terprepopulasi adalah tidak adanya nilai PPN yang dibayar dalam PIB tersebut.

Baca Juga: Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026

Tidak Berlaku untuk SPPBMCP

Ada satu poin penting yang perlu diperhatikan. Langkah pengiriman ulang PIB melalui fitur “Kirim Ulang Faktur Pajak” di aplikasi CEISA tidak berlaku untuk data Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atau SPPBMCP.

Karena itu, wajib pajak perlu memastikan terlebih dahulu jenis dokumen yang hendak dikirim ulang. Jika dokumen yang dimaksud adalah PIB, fitur tersebut dapat digunakan untuk membantu proses prepopulated data ke Coretax. Namun, apabila dokumen berkaitan dengan SPPBMCP, mekanismenya tidak mengikuti langkah pengiriman ulang PIB tersebut.

Dengan memahami alur ini, PKP dapat menelusuri lebih cepat penyebab data PIB tidak terprepopulasi di Coretax. Mulai dari pengecekan dokumen di CEISA, pengiriman ulang faktur pajak, hingga proses pembuatan data prepopulated PIB pada menu e-Faktur Coretax.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PER-11/PJ/2025
  • Portal CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Direktorat Jenderal Pajak – Coretax DJP
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemerintah Siapkan Relaksasi Belanja Pegawai Pemda yang Melampaui Batas

Pemerintah Siapkan Relaksasi Belanja Pegawai Pemda yang Melampaui Batas

May 13, 2026
Audit dan Pemeriksaan Pajak 2026 Diprediksi Lebih Kencang

Audit dan Pemeriksaan Pajak 2026 Diprediksi Lebih Kencang

May 13, 2026
Pengadilan Tolak Klaim Pasif dalam Kasus Penghindaran Pajak Afrika Selatan Berkedok Skema Saham Preferen

Pengadilan Tolak Klaim Pasif dalam Kasus Penghindaran Pajak Afrika Selatan Berkedok Skema Saham Preferen

May 13, 2026
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Pariwisata Nusa Penida, Pemkab Klungkung Genjot Infrastruktur Rp247 Miliar

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Pariwisata Nusa Penida, Pemkab Klungkung Genjot Infrastruktur Rp247 Miliar

May 13, 2026

Recent News

Pemerintah Siapkan Relaksasi Belanja Pegawai Pemda yang Melampaui Batas

Pemerintah Siapkan Relaksasi Belanja Pegawai Pemda yang Melampaui Batas

May 13, 2026
Audit dan Pemeriksaan Pajak 2026 Diprediksi Lebih Kencang

Audit dan Pemeriksaan Pajak 2026 Diprediksi Lebih Kencang

May 13, 2026
Pengadilan Tolak Klaim Pasif dalam Kasus Penghindaran Pajak Afrika Selatan Berkedok Skema Saham Preferen

Pengadilan Tolak Klaim Pasif dalam Kasus Penghindaran Pajak Afrika Selatan Berkedok Skema Saham Preferen

May 13, 2026
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Pariwisata Nusa Penida, Pemkab Klungkung Genjot Infrastruktur Rp247 Miliar

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Pariwisata Nusa Penida, Pemkab Klungkung Genjot Infrastruktur Rp247 Miliar

May 13, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version