NUSA PENIDA – Status Nusa Penida sebagai salah satu destinasi pariwisata premium berkelas dunia rupanya belum berbanding lurus dengan kesadaran pelaporan fiskal para pelaku usahanya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak di gugusan kepulauan eksotis tersebut baru menyentuh level 67 persen. Artinya, masih terdapat lubang kebocoran sekitar 33 persen potensi pajak pariwisata Nusa Penida yang seharusnya masuk menjadi urat nadi kas daerah.
Persoalan kebocoran ini memantik reaksi tegas dari Bupati Klungkung, I Made Satria. Menurutnya, mengandalkan pesona alam semata tidak akan mampu mempertahankan ekosistem pariwisata jangka panjang tanpa adanya penopang infrastruktur yang mumpuni. Wisatawan mancanegara mungkin datang karena tergiur panorama, tetapi mereka hanya akan kembali jika daerah tersebut menawarkan kenyamanan fasilitas publik yang standar internasional.
Menyadari urgensi tersebut, Pemkab Klungkung telah mengetok palu alokasi anggaran fantastis senilai Rp247,79 miliar untuk tahun 2026. Suntikan dana jumbo yang sebagian didapatkan melalui skema pinjaman daerah ini diproyeksikan untuk mengakselerasi perbaikan akses jalan raya, optimalisasi jaringan air bersih, revitalisasi pasar tradisional, hingga modernisasi fasilitas kesehatan. Namun, Bupati Satria mengingatkan bahwa seluruh cetak biru pembangunan ini mustahil terwujud tanpa ditopang oleh fondasi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor perhotelan, restoran, dan hiburan.
“Itu bukan uang milik Bapak/Ibu dan bukan diambil dari keuntungan usaha Anda. Itu adalah uang titipan dari tamu untuk diserahkan kepada pemerintah daerah guna membiayai pembangunan di Nusa Penida.”
— I Made Satria, Bupati Klungkung
Bupati mengkritik keras paradigma keliru sejumlah pelaku usaha yang menganggap pungutan tarif 10 persen pada setruk tagihan tamu sebagai pundi-pundi keuntungan pribadi. Menahan setoran PBJT yang sejatinya dibayarkan oleh konsumen sama halnya dengan melakukan penggelapan atas amanah wisatawan, sekaligus menjadi tindakan sabotase terhadap laju kemajuan daerah sendiri.
Di sisi lain, pemerintah daerah tidak hanya menuntut, melainkan juga memfasilitasi. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung telah meluncurkan satuan tugas khusus dengan skema “jemput bola”. Tim fiskus daerah ini terjun langsung dari satu pintu ke pintu hotel dan restoran lainnya untuk memberikan pendampingan pendaftaran dan mengurai kendala pelaporan administrasi di lapangan.
Digitalisasi Pembayaran: Guna memangkas birokrasi dan menutup celah pungli, BPKPD kini memandatkan transaksi pembayaran pajak daerah sepenuhnya melalui kanal digital berbasis QRIS dan aplikasi mobile banking BPD Bali.
Melalui kombinasi penegakan disiplin dan kemudahan layanan digitalisasi ini, otoritas daerah optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak di episentrum wisata tersebut dapat melonjak signifikan. Ekosistem pariwisata yang sehat menuntut kontribusi riil dari para penikmat margin keuntungan di dalamnya, memastikan bahwa setiap rupiah pajak yang ditarik dari wisatawan akan kembali mewujud menjadi jalan yang mulus dan air bersih yang mengalir deras bagi warga Nusa Penida.

