Cara Kirim Ulang Data PIB yang Tidak Terprepopulasi di Coretax
JAKARTA – Kirim ulang data PIB menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan pengusaha kena pajak ketika data pemberitahuan impor barang tidak muncul atau tidak terprepopulasi di Coretax. Kendala ini biasanya diketahui saat wajib pajak ingin membuat dokumen pajak masukan melalui menu e-Faktur pada bagian Dokumen Lain.
Bagi pengusaha kena pajak atau PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang merupakan kewajiban utama. Dalam proses tersebut, PKP juga wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.
Faktur pajak tidak hanya berfungsi sebagai bukti pungutan PPN. Dokumen ini juga menjadi sarana pengkreditan pajak masukan bagi pihak pembeli. Karena itu, keberadaan dan validitas faktur pajak memiliki peran penting dalam administrasi PPN.
PIB Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Selain faktur pajak umum, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Merujuk Pasal 62 PER-11/PJ/2025, terdapat 27 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Salah satu dokumen tersebut adalah pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pendukungnya yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean impor untuk impor BKP berwujud. Dalam praktiknya, dokumen ini dikenal sebagai Pemberitahuan Impor Barang atau PIB.
PIB merupakan dokumen resmi yang digunakan importir untuk memberitahukan perincian barang impor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dokumen ini memuat data barang, jumlah pajak dalam rangka impor atau PDRI, termasuk PPN, serta bea masuk atas barang impor.
Karena kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, PIB juga dapat digunakan sebagai sarana pengkreditan pajak masukan. Namun, agar dapat dikreditkan, data PIB perlu tervalidasi dan terprepopulasi ke dalam Coretax.
PIB dapat menjadi dasar pengkreditan pajak masukan sepanjang data tersebut tervalidasi, terprepopulasi di Coretax, dan nilai PPN yang tercantum sesuai dengan dokumen impor.
Kendala PIB Tidak Muncul di Coretax
Secara ideal, PKP dapat mengkreditkan pajak masukan yang tercantum dalam PIB melalui menu e-Faktur. Pada bagian Dokumen Lain, wajib pajak dapat memilih submenu Pajak Masukan, kemudian menekan tombol Create From Interface.
Namun, dalam kondisi tertentu, data PIB tidak muncul setelah tombol tersebut diklik. Akibatnya, wajib pajak tidak dapat langsung melanjutkan proses pengkreditan pajak masukan dari dokumen PIB tersebut.
Untuk mengatasi kendala tersebut, DJBC menyediakan fitur “Kirim Ulang Faktur Pajak” pada aplikasi Customs Excise Information System and Automation atau CEISA. Fitur inilah yang dapat digunakan untuk melakukan kirim ulang data PIB ke Coretax.
Langkah Kirim Ulang PIB Melalui CEISA
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah login ke portal CEISA 4.0. Setelah berhasil masuk, pilih menu Single Core System, lalu masuk ke submenu Dokumen Pabean.
Berikutnya, cari dokumen PIB yang ingin dikirim ulang. Setelah dokumen ditemukan, klik tombol Aksi yang berada pada ujung kanan baris dokumen tersebut. Dari pilihan yang tersedia, klik menu Kirim Ulang Faktur Pajak.
Sistem kemudian akan menampilkan pop-up notification dengan keterangan “Konfirmasi Kirim Faktur Pajak. Apakah Anda yakin ingin mengirim faktur pajak dokumen ini?” Jika data yang dipilih sudah benar, klik tombol Ya, Kirim.
Untuk dokumen PIB yang memiliki Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), sistem akan menampilkan 2 opsi tipe dokumen pada pop-up notification, yaitu PIB dan SPTNP. Pilih tipe dokumen yang sesuai, lalu klik Ya, Kirim.
Untuk PIB yang memiliki SPTNP, wajib pajak perlu memastikan tipe dokumen yang dipilih sudah sesuai sebelum menekan tombol “Ya, Kirim”.
Cek Kembali Data PIB di Coretax
Setelah proses pengiriman ulang PIB berhasil dilakukan melalui CEISA, wajib pajak dapat login ke Coretax untuk memastikan data tersebut sudah terprepopulasi. Setelah berhasil masuk ke Coretax, buka menu e-Faktur.
Gulir halaman menuju bagian Dokumen Lain, lalu pilih submenu Pajak Masukan. Setelah itu, klik tombol Create From Interface.
Sistem akan menampilkan pop-up window Prepopulated Data. Pada tahap ini, pilih masa dan tahun pajak yang sesuai. Pada kolom Prepopulated Data, pilih opsi Prepopulated PIB, kemudian klik tombol Membuat.
Tunggu beberapa saat hingga muncul notifikasi “Successfully created input invoice(s) from interface!”. Jika tidak ada kendala, data PIB akan terprepopulasi dan muncul dalam daftar dokumen lain masukan.
Wajib pajak perlu memastikan data yang terprepopulasi sudah sesuai, termasuk jumlah PPN yang tercantum harus sama dengan nilai PPN dalam PIB. Setelah data dipastikan benar, klik centang atau check box paling kiri pada data PIB tersebut.
Selanjutnya, klik tombol Kreditkan Faktur, lalu klik Ya. Tunggu hingga muncul pop-up notification “Success. Berhasil memperbarui Dokumen Lain Masukan!”.
Status PIB Berubah Menjadi Credited
Untuk memastikan PPN atau pajak masukan dalam PIB telah dikreditkan, wajib pajak dapat melihat status dokumen PIB tersebut. Status dokumen idealnya berubah dari Approved menjadi Credited.
Apabila status dokumen sudah berubah menjadi Credited, berarti pajak masukan dalam PIB telah berhasil dikreditkan. Dengan demikian, proses pengkreditan pajak masukan melalui dokumen PIB sudah selesai dilakukan.
Namun, apabila setelah melakukan kirim ulang data PIB dokumen tersebut tetap belum muncul di Coretax, wajib pajak perlu melakukan pengecekan ulang terhadap PIB yang bersangkutan. Salah satu kemungkinan penyebab data PIB tidak terprepopulasi adalah tidak adanya nilai PPN yang dibayar dalam PIB tersebut.
Tidak Berlaku untuk SPPBMCP
Ada satu poin penting yang perlu diperhatikan. Langkah pengiriman ulang PIB melalui fitur “Kirim Ulang Faktur Pajak” di aplikasi CEISA tidak berlaku untuk data Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atau SPPBMCP.
Karena itu, wajib pajak perlu memastikan terlebih dahulu jenis dokumen yang hendak dikirim ulang. Jika dokumen yang dimaksud adalah PIB, fitur tersebut dapat digunakan untuk membantu proses prepopulated data ke Coretax. Namun, apabila dokumen berkaitan dengan SPPBMCP, mekanismenya tidak mengikuti langkah pengiriman ulang PIB tersebut.
Dengan memahami alur ini, PKP dapat menelusuri lebih cepat penyebab data PIB tidak terprepopulasi di Coretax. Mulai dari pengecekan dokumen di CEISA, pengiriman ulang faktur pajak, hingga proses pembuatan data prepopulated PIB pada menu e-Faktur Coretax.
