website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Cara Isi Lampiran Penghasilan Neto dari Pekerjaan di SPT Tahunan WPOP

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 30, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax
0
SHARES
148
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Lampiran 1 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) tidak hanya berisi daftar harta, utang, dan tanggungan keluarga. Lebih dari itu, lampiran ini juga memuat penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan yang tercantum pada Lampiran 1 Bagian D (L1 D).

Bagian ini wajib diisi apabila wajib pajak menjawab “Ya” pada pertanyaan di induk SPT Bagian 1a: “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?”. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat terkait pengisian L1 D menjadi krusial agar pelaporan SPT Tahunan berjalan benar dan lengkap.

“Lampiran 1 Bagian D menjadi cerminan seluruh penghasilan neto dari pekerjaan yang diterima wajib pajak selama satu tahun pajak.”

— Ketentuan SPT Tahunan PPh WPOP

Baca Juga: Praktis! Ini Cara Buat Kode Bayar PBJT Mamin Online

Cakupan Penghasilan yang Dilaporkan di Lampiran 1 Bagian D

Lampiran 1 Bagian D diisi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik sebagai pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.

D. Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan
NoNama Pemberi KerjaNomor Identitas Pemberi KerjaPenghasilan BrutoPengurang Penghasilan Bruto / BiayaPenghasilan Neto
1PT Contoh Sejahtera01.234.567.8-999.000Rp120.000.000Rp6.000.000Rp114.000.000
Jumlah Bagian DRp114.000.000

Yang termasuk dalam kategori ini antara lain penghasilan yang diterima oleh pejabat negara, PNS, anggota TNI/POLRI, karyawan BUMN/BUMD, hingga penerima pensiun atau tunjangan hari tua yang dibayarkan secara berkala.

Baca Juga: Panduan Revaluasi Aset Tetap via Coretax

Namun demikian, tidak semua penghasilan terkait pekerjaan dilaporkan pada bagian ini. Beberapa penghasilan dikecualikan dari L1 D, antara lain:

  • Penghasilan istri dari satu pemberi kerja dengan status NPWP gabung (dianggap PPh Final).
  • Honorarium pejabat negara, PNS, TNI/POLRI yang bersumber dari APBN/APBD dan telah dipotong PPh Pasal 21 Final.
  • Penghasilan tertentu yang memperoleh fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) dan bersifat final.
  • Penghasilan lain yang PPh-nya bersifat final sesuai ketentuan perpajakan.

Penghasilan-penghasilan tersebut tidak dilaporkan di Lampiran 1 Bagian D, melainkan dicantumkan pada Lampiran 2 Bagian A SPT Tahunan.

PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI PEKERJAAN

Nomor Identitas Pemberi Kerja *
Nama Pemberi Kerja *
Penghasilan Bruto *
Pengurang Penghasilan Bruto / Biaya *
Penghasilan Neto *



Langkah Mengisi Lampiran 1 D di SPT Tahunan

Tahap awal, wajib pajak perlu melengkapi induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan memastikan telah menjawab “Ya” pada pertanyaan penerimaan penghasilan dalam negeri dari pekerjaan.

Selanjutnya, buka tab L-1 dan gulir ke bawah hingga menemukan Bagian D. Pada umumnya, tabel di bagian ini akan terisi otomatis berdasarkan data bukti potong yang telah diterbitkan oleh pemberi kerja.

Baca Juga: Ajukan Kredit Pajak? Ini Catatan Pentingnya

Bukti potong yang menjadi dasar pengisian meliputi BPA1, BPA2, dan BP21. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, seluruh data dari masing-masing bukti potong akan ditampilkan dalam tabel ini.

Wajib pajak juga dapat menambahkan data penghasilan lain yang belum tercantum dengan menekan tombol Tambah. Sistem akan menampilkan pop-up berisi kolom yang wajib diisi, seperti nomor identitas pemberi kerja, penghasilan bruto, pengurang penghasilan, hingga penghasilan neto yang terhitung otomatis.

Catatan: Pastikan data penghasilan istri yang digabung NPWP tidak tercantum di L1 D dan telah dipindahkan ke Lampiran 2 Bagian A.

Setelah seluruh kolom terisi dengan benar, klik tombol Simpan. Dengan demikian, pengisian Lampiran 1 Bagian D telah selesai dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam pelaporan SPT Tahunan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

June 25, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026

Recent News

Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

June 25, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version