website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 31 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Panduan Revaluasi Aset Tetap via Coretax, Cek Syaratnya

Johannes Albert by Johannes Albert
January 7, 2026
in Panduan Pajak
1 0
0
Panduan Lengkap Hapus NPWP Badan Lewat Coretax DJP, Begini Langkahnya
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Perusahaan atau Wajib Pajak Badan kini dapat melakukan penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap untuk tujuan perpajakan secara lebih efisien. Melalui sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memfasilitasi proses permohonan ini secara digital, asalkan wajib pajak telah memastikan kepatuhan kewajiban perpajakannya hingga masa pajak terakhir.

Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas ini tidak mencakup perusahaan yang telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat.

“Perusahaan dianggap telah memenuhi semua kewajiban pajak apabila telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF).”

— Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025

Baca Juga: Ajukan PK Pajak Kini Wajib Dokumen Digital, Ini Panduan Lengkapnya

Syarat Dokumen dan Kualifikasi

Sebelum masuk ke teknis pengajuan, perusahaan harus memastikan status “bersih” secara fiskal. Syarat memperoleh SKF meliputi penyampaian SPT Tahunan PPh (2 tahun terakhir) dan SPT Masa PPN (3 masa terakhir), tidak memiliki tunggakan pajak (atau sudah mendapat izin mengangsur), serta tidak sedang dalam proses pidana perpajakan.

Sesuai Pasal 60 ayat (2) PER-8/PJ/2025, terdapat empat dokumen krusial yang wajib disiapkan sebelum mengakses Coretax, yakni:

  • Salinan surat izin usaha perusahaan jasa penilai/ahli penilai resmi pemerintah.
  • Laporan penilaian aktiva tetap dari jasa penilai resmi.
  • Daftar penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan.
  • Laporan keuangan tahun buku terakhir (audited) sebelum revaluasi.

Baca Juga: Panduan Praktis: Cara Sampaikan Pemberitahuan Stelsel Kas via Coretax DJP

Langkah Teknis Pengajuan di Coretax

Proses pengajuan dimulai dengan login ke laman resmi Coretax DJP. Jika Anda bertindak sebagai wakil wajib pajak, pastikan melakukan fitur impersonate dengan memasukkan nomor penunjukan yang sesuai pada kolom pencarian.

Setelah masuk, navigasikan ke modul Layanan Wajib Pajak, pilih menu Layanan Administrasi, lalu klik Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pada kolom pencarian jenis pelayanan, ketik ‘penilaian kembali aktiva tetap’ atau cari kode ‘AS.10 Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan’.

Lanjutkan dengan memilih sub-layanan ‘AS.10-01 LA.10-01’ dan klik Simpan. Setelah nomor kasus terbentuk, akses menu Alur Kasus di sisi kiri layar untuk masuk ke halaman formulir digital.

Baca Juga: Panduan Lengkap Hapus NPWP Badan Lewat Coretax DJP, Begini Langkahnya

Finalisasi dan Tarif Pajak

Lengkapi seluruh data pada formulir elektronik, terutama kolom bertanda bintang. Setelah data tersimpan, gulir ke bawah untuk menekan tombol Create PDF. Dokumen yang terbentuk harus ditandatangani menggunakan tanda tangan digital (digital signature) sebelum menekan tombol Submit.

Jika proses berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Dirjen Pajak kemudian akan meneliti permohonan tersebut dan menerbitkan Surat Keputusan (persetujuan atau penolakan) paling lambat 30 hari setelah BPE terbit.

Kewajiban Pembayaran: Atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal, dikenakan PPh Final sebesar 10%. Pajak ini wajib dilunasi maksimal 15 hari setelah SK Persetujuan terbit.

Baca Juga: Panduan Lengkap Isi ‘All Indonesia’ Web Bagi WNI Kedatangan


Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Coretax DJP
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version