website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 31 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Cara Benar Mengisi Kolom Omzet Saat Ajukan NPPN 2026 di Coretax DJP

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 31, 2026
in Nasional
0 0
0
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panduan Resmi Pengisian Peredaran Bruto untuk Norma Penghitungan Penghasilan Neto

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak merilis panduan resmi terkait tata cara pengisian kolom peredaran bruto atau omzet. Panduan ini secara khusus ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang hendak menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) melalui sistem perpajakan terbaru, Coretax.

Penjelasan otoritas pajak ini dikeluarkan untuk merespons berbagai kebingungan publik di media sosial mengenai mekanisme pengisian omzet saat mengajukan NPPN untuk tahun pajak 2026. Berdasarkan arahan resmi, wajib pajak diharuskan mengisi kolom tersebut dengan total keseluruhan omzet yang diperoleh pada tahun pajak sebelumnya, yakni tahun 2025.

“Kolom omzet atau peredaran bruto diisikan dengan jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan/atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak sebelumnya.”

— Kring Pajak DJP

Baca Juga: Syarat Ketat Lapor SPT Tahunan Melalui Sistem Pajak Inti

Lebih lanjut, DJP memberikan kelonggaran administrasi bagi wajib pajak yang belum mengantongi angka peredaran bruto secara presisi. Wajib pajak bersangkutan diperbolehkan untuk memasukkan angka perkiraan omzet yang nilainya paling mendekati kondisi sebenarnya, sehingga proses pemberitahuan tetap dapat dilanjutkan di dalam sistem.

Syarat dan Batas Waktu Pengajuan NPPN

Sebagai informasi tambahan, pengajuan penggunaan NPPN kini terintegrasi secara daring melalui portal Coretax DJP. Fasilitas penyederhanaan penghitungan pajak ini diberikan khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dengan catatan krusial: total peredaran brutonya dalam satu tahun harus kurang dari Rp4,8 miliar, sesuai amanat Pasal 14 ayat (2) UU Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Awas Keliru, SPT Lebih Bayar Akibat Salah Input PPh 21 Istri Batal Dapat Restitusi

Tenggat Waktu Disiplin: Syarat mutlak pemanfaatan fasilitas ini adalah wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang berencana menggunakan skema NPPN guna menghitung penghasilan neto tahun 2026, diwajibkan untuk segera menyelesaikan proses pemberitahuannya. Batas waktu maksimal administrasi ini jatuh pada 31 Maret 2026.


Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

PP Nomor 20 Tahun 2026 Aturan Baru Pajak UMKM Nasional

May 30, 2026
Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

May 29, 2026
Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

May 29, 2026
Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

May 29, 2026

Recent News

Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

PP Nomor 20 Tahun 2026 Aturan Baru Pajak UMKM Nasional

May 30, 2026
Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

May 29, 2026
Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

May 29, 2026
Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

May 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version