website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax
0
SHARES
200
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sering kali diwarnai kepanikan kecil, tak terkecuali tahun ini saat masa transisi sistem Coretax. Sejumlah wajib pajak belakangan ini mengeluhkan hilangnya dokumen bukti pemotongan (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) yang biasanya bermuara di menu “Dokumen Saya”.

Merespons kebingungan publik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak segera memberikan klarifikasi. Otoritas pajak menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak hilang atau terhapus, melainkan hanya mengalami perpindahan lokasi akses untuk menyesuaikan dengan pembaruan struktur antarmuka (user interface) pada sistem Coretax.

“Saat ini bukti potong yang diterima telah berpindah ke menu e-Bupot > Bukti Potong Saya. Silakan pilih Withholding Type yang diinginkan dan klik Cari, lalu lakukan filter masa pajak untuk melihat bukti potong.”

— Layanan Informasi Kring Pajak

Baca Juga: THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Cek Aturan Potongan Pajaknya Biar Tak Kaget

Langkah Praktis dan Solusi Jeda Sistem

Bagi wajib pajak yang ingin mengecek kesesuaian potongan atau sekadar mengunduh bupot, kini langkahnya semakin spesifik. Anda harus menavigasikan kursor ke menu e-Bupot, lalu memilih submenu Bukti Potong Saya. Penggunaan fitur filter masa pajak akan sangat membantu agar sistem menampilkan dokumen yang tepat secara cepat.

Namun, bagaimana jika setelah masuk ke menu baru tersebut bupot tetap enggan muncul? DJP menyarankan sebuah trik sederhana: cukup tekan tombol refresh (yang dilambangkan dengan ikon panah melingkar) pada bagian tabel data. Terkadang, jeda sinkronisasi membuat sistem membutuhkan sepersekian detik ekstra untuk memuat dokumen secara sempurna.

Baca Juga: Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Cek Ulang NPWP 16 Digit

Apabila tombol refresh sudah ditekan berkali-kali namun tabel tak kunjung memunculkan data, sumber masalahnya kemungkinan besar berada di luar sistem Coretax milik Anda. DJP membeberkan dua skenario utama pemicu kondisi ini.

Pertama, pihak pemotong atau pemberi kerja memang belum menerbitkan bupot secara resmi melalui sistem Coretax di pihak mereka. Kedua, terjadi kesalahan input Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perlu diingat, format identitas perpajakan kini telah bertransformasi penuh menggunakan format NPWP 16 digit. Kesalahan satu angka saja saat pemotong menginput data akan menyebabkan dokumen tersebut nyasar dan tidak terdeteksi di akun Anda.

Pentingnya Bupot: Bukti pemotongan tidak hanya berfungsi sebagai tanda terima pembayaran, tetapi menjadi tiket utama Anda untuk mengkreditkan pajak saat melapor SPT Tahunan.

Oleh karena itu, komunikasi yang proaktif dengan bagian keuangan atau HRD di tempat Anda bekerja menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa hak administratif perpajakan Anda telah ditunaikan dengan benar dan tepat waktu.

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version