BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan perhatian serius terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengelola hak keuangan negara. Lembaga pemeriksa tersebut menilai pelaksanaan penagihan piutang pajak oleh DJP belum berjalan secara optimal. Temuan ini didasarkan pada hasil uji petik atas tindakan penagihan piutang pajak tahun 2025 yang menunjukkan kurang tertibnya pelaksanaan penagihan aktif sesuai batas waktu ketetapan.

Temuan krusial tersebut tertuang secara rinci di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2025 yang dikutip pada Kamis (16/7/2026). Dalam laporan resmi itu, BPK mengungkapkan adanya ribuan ketetapan pajak yang akhirnya hangus atau kedaluwarsa sebelum otoritas sempat melakukan tindakan penagihan secara aktif.

Ribuan Ketetapan Daluwarsa dan Kendala Lapangan

Secara spesifik, BPK mencatat terdapat sebanyak 1.534 ketetapan pajak dengan nilai total mencapai Rp1,24 triliun yang telah memasuki masa daluwarsa tanpa sempat disentuh oleh tindakan penagihan aktif dari DJP. Akibat dari keterlambatan ini, potensi piutang perpajakan tersebut dipastikan tidak dapat lagi direalisasikan sebagai penerimaan negara hingga masa daluwarsa berakhir.

“Berdasarkan penjelasan lebih lanjut diketahui bahwa pelaksanaan penagihan aktif sebagian besar terkendala oleh wajib pajak yang tidak dapat ditemukan serta ketiadaan aset WP yang dapat disita dalam rangka pelunasan utang pajak,” tulis BPK dalam LHP LKPP 2025.

Hambatan operasional di lapangan, seperti keberadaan wajib pajak yang sulit dilacak serta tidak adanya aset yang dapat dijadikan jaminan pelunasan utang, menjadi pemicu utama terhambatnya proses penagihan piutang tersebut oleh petugas di lapangan.

Temuan Piutang Macet dan Tindak Lanjut Surat Paksa

Selain masalah ketetapan yang terlanjur daluwarsa, BPK turut membeberkan catatan terkait kualitas piutang pajak lainnya. Lembaga auditor negara ini menemukan 4.740 ketetapan dengan kualitas macet yang nilainya menembus Rp5,83 triliun belum juga dilakukan tindakan penagihan aktif sesuai dengan batas waktu yang melekat pada tiap-tiap ketetapan.

Tidak berhenti di situ, BPK juga mengidentifikasi sebanyak 3.379 ketetapan dengan kualitas selain macet yang bernilai Rp2,85 triliun. Terhadap ribuan ketetapan tersebut, DJP sebenarnya telah menerbitkan Surat Paksa maupun Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) pada tahun 2025, namun tindakan itu belum ditindaklanjuti dengan pemberitahuan Surat Paksa atau pelaksanaan penyitaan secara nyata.

Kendala yang dihadapi dalam tahap ini masih serupa, yakni Surat Paksa belum berhasil diberitahukan akibat keberadaan wajib pajak yang tidak ditemukan, sedangkan tindakan penyitaan tertahan karena petugas tidak menemukan ketersediaan aset wajib pajak yang memenuhi syarat untuk disita.

Atas deretan temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa seluruh permasalahan ini muncul lantaran DJP belum optimal dalam menindaklanjuti temuan-temuan BPK terdahulu terkait upaya penagihan aktif. Sebagai langkah perbaikan ke depan, BPK mendorong DJP untuk segera menggalakkan pengawasan berjenjang atas seluruh kegiatan penagihan piutang pajak di setiap unit kerja.

Exit mobile version