website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 24, 2026
in Nasional
0 0
0
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan perhatian serius terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengelola hak keuangan negara. Lembaga pemeriksa tersebut menilai pelaksanaan penagihan piutang pajak oleh DJP belum berjalan secara optimal. Temuan ini didasarkan pada hasil uji petik atas tindakan penagihan piutang pajak tahun 2025 yang menunjukkan kurang tertibnya pelaksanaan penagihan aktif sesuai batas waktu ketetapan.

Temuan krusial tersebut tertuang secara rinci di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2025 yang dikutip pada Kamis (16/7/2026). Dalam laporan resmi itu, BPK mengungkapkan adanya ribuan ketetapan pajak yang akhirnya hangus atau kedaluwarsa sebelum otoritas sempat melakukan tindakan penagihan secara aktif.

Baca Juga: Purbaya: Rasio Utang Pemerintah Masih dalam Batas Aman

Ribuan Ketetapan Daluwarsa dan Kendala Lapangan

Secara spesifik, BPK mencatat terdapat sebanyak 1.534 ketetapan pajak dengan nilai total mencapai Rp1,24 triliun yang telah memasuki masa daluwarsa tanpa sempat disentuh oleh tindakan penagihan aktif dari DJP. Akibat dari keterlambatan ini, potensi piutang perpajakan tersebut dipastikan tidak dapat lagi direalisasikan sebagai penerimaan negara hingga masa daluwarsa berakhir.

“Berdasarkan penjelasan lebih lanjut diketahui bahwa pelaksanaan penagihan aktif sebagian besar terkendala oleh wajib pajak yang tidak dapat ditemukan serta ketiadaan aset WP yang dapat disita dalam rangka pelunasan utang pajak,” tulis BPK dalam LHP LKPP 2025.

Hambatan operasional di lapangan, seperti keberadaan wajib pajak yang sulit dilacak serta tidak adanya aset yang dapat dijadikan jaminan pelunasan utang, menjadi pemicu utama terhambatnya proses penagihan piutang tersebut oleh petugas di lapangan.

Baca Juga: Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

Temuan Piutang Macet dan Tindak Lanjut Surat Paksa

Selain masalah ketetapan yang terlanjur daluwarsa, BPK turut membeberkan catatan terkait kualitas piutang pajak lainnya. Lembaga auditor negara ini menemukan 4.740 ketetapan dengan kualitas macet yang nilainya menembus Rp5,83 triliun belum juga dilakukan tindakan penagihan aktif sesuai dengan batas waktu yang melekat pada tiap-tiap ketetapan.

Tidak berhenti di situ, BPK juga mengidentifikasi sebanyak 3.379 ketetapan dengan kualitas selain macet yang bernilai Rp2,85 triliun. Terhadap ribuan ketetapan tersebut, DJP sebenarnya telah menerbitkan Surat Paksa maupun Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) pada tahun 2025, namun tindakan itu belum ditindaklanjuti dengan pemberitahuan Surat Paksa atau pelaksanaan penyitaan secara nyata.

Kendala yang dihadapi dalam tahap ini masih serupa, yakni Surat Paksa belum berhasil diberitahukan akibat keberadaan wajib pajak yang tidak ditemukan, sedangkan tindakan penyitaan tertahan karena petugas tidak menemukan ketersediaan aset wajib pajak yang memenuhi syarat untuk disita.

Atas deretan temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa seluruh permasalahan ini muncul lantaran DJP belum optimal dalam menindaklanjuti temuan-temuan BPK terdahulu terkait upaya penagihan aktif. Sebagai langkah perbaikan ke depan, BPK mendorong DJP untuk segera menggalakkan pengawasan berjenjang atas seluruh kegiatan penagihan piutang pajak di setiap unit kerja.

Sumber Terkait:

  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Recent News

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version