website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bos hingga Beneficial Owner Kini Bisa Dimintai Tanggung Jawab Pidana Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
December 26, 2025
in Nasional
0 0
0
Bos hingga Beneficial Owner Kini Bisa Dimintai Tanggung Jawab Pidana Pajak
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperluas cakupan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara pajak korporasi. Melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025, MA menegaskan bahwa bukan hanya pengurus formal perusahaan, tetapi juga pengendali sesungguhnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pengendali sesungguhnya tersebut mencakup pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat (beneficial owner), termasuk pihak yang tidak tercantum dalam struktur organisasi resmi perusahaan.


“Tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi.”

— Pasal 6 ayat (2) Perma Nomor 3 Tahun 2025

Ketentuan ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana pajak tidak semata-mata dibebankan kepada direksi atau komisaris yang tercatat secara administratif, tetapi juga kepada pihak yang secara nyata menentukan arah kebijakan dan keputusan korporasi.

Baca Juga: Pengadilan Pajak Tetapkan Reses Akhir Tahun, Sidang Aktif Lagi 5 Januari 2026

Siapa Saja yang Bisa Dimintai Pertanggungjawaban?

MA menjelaskan, tindak pidana oleh korporasi merupakan perbuatan pidana yang dilakukan dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi. Pelakunya dapat berupa pengurus yang memiliki kedudukan fungsional dalam struktur organisasi, pihak yang bertindak berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, serta mereka yang bertindak untuk dan atas nama atau demi kepentingan korporasi.

Setiap orang dalam korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan sepanjang memiliki kekuasaan atau kewenangan sebagai penentu kebijakan korporasi, termasuk pihak yang dapat menjalankan kebijakan tanpa harus memperoleh persetujuan atasan.


Pertanggungjawaban pidana pajak tidak hanya melihat jabatan formal, tetapi juga peran nyata dalam pengambilan keputusan korporasi.

Selain itu, seseorang yang tidak tercantum dalam struktur kepengurusan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memiliki kekuasaan dan kewenangan yang sangat menentukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan perusahaan.

Baca Juga: Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025, Medali Atlet Bebas Pajak Impor

Tanggung Jawab Tidak Gugur Meski Pengurus Berhenti atau Korporasi Pailit

MA juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak otomatis gugur meskipun pengurus korporasi telah berhenti bekerja atau meninggal dunia. Korporasi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pajak yang terjadi.

Dalam hal tindak pidana pajak melibatkan induk perusahaan, anak perusahaan, atau perusahaan yang memiliki hubungan tertentu, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan sesuai dengan peran masing-masing pihak.

Bahkan, status korporasi yang sedang atau telah menjalani proses pailit maupun pembubaran tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pengurus, Personil Pengendali Korporasi, dan/atau pihak lain atas tindak pidana pajak yang dilakukan pada saat perbuatan tersebut terjadi.


Sumber Terkait:
Mahkamah Agung RI (mahkamahagung.go.id)
Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
MA Tegaskan Terdakwa Pajak Tak Bisa Dijatuhi Pidana Bersyarat atau Pengawasan

MA Tegaskan Terdakwa Pajak Tak Bisa Dijatuhi Pidana Bersyarat atau Pengawasan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version