website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bongkar Modus Underinvoicing Sawit, DJP Pastikan Penindakan Tanpa Tebang Pilih

Johannes Albert by Johannes Albert
November 23, 2025
in Nasional
0 0
0
Bongkar Modus Underinvoicing Sawit, DJP Pastikan Penindakan Tanpa Tebang Pilih
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan komitmennya untuk menindak praktik underinvoicing pada ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. Penegakan hukum akan dilakukan menyeluruh setelah DJP mengantongi data wajib pajak yang terindikasi melaporkan nilai ekspor secara tidak wajar.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP akan melakukan targeted audit terhadap eksportir yang menunjukkan pola transaksi tidak lazim. Penindakan dipastikan berjalan adil dan merata.

“Targeted audit terhadap eksportir dengan pola-pola yang enggak wajar ini, kami akan pulihkan semuanya. Tidak ada tebang pilih.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Baca Juga: Kring Pajak di X Sementara Tak Layani DM, Pertanyaan Dialihkan

282 Wajib Pajak Terindikasi Underinvoicing

Bimo mengungkapkan terdapat 282 wajib pajak yang terindikasi melakukan underinvoicing sawit dan produk turunannya. Dari jumlah itu, DJP menemukan dua pola modus utama.

Modus 1: Deklarasi CPO sebagai Fatty Matter

Sebanyak 25 wajib pajak diduga melakukan underinvoicing dengan mendeklarasikan CPO atau produk turunannya sebagai fatty matter. Total nilai transaksi yang dilaporkan oleh kelompok ini sekitar Rp2,08 triliun, dengan potensi kerugian negara dari sisi pajak diperkirakan mencapai Rp140 miliar.

DJP mencatat bahwa dari 25 wajib pajak tersebut, 4 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.

Baca Juga: Tarif PBB-P2 Tak Naik, Wali Kota Yogyakarta Pilih Ringankan Beban Warga

Modus 2: Deklarasi Produk CPO sebagai POME

Selain itu, DJP juga menemukan 257 wajib pajak yang diduga melakukan underinvoicing dengan modus mendeklarasikan produk CPO sebagai palm oil mill effluent (POME). Praktik ini terjadi pada periode 2021 hingga 2024, dengan total pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dilaporkan mencapai Rp45,9 triliun.

Kenapa Modus POME Merugikan Negara?

POME merupakan limbah dari proses pengolahan tandan buah segar (TBS) menjadi CPO. Harga POME hanya sekitar Rp9.000 hingga Rp11.000 per kilogram, jauh lebih rendah dibanding produk turunan CPO lainnya.

Dengan melaporkan ekspor sebagai POME, nilai transaksi yang tercatat menjadi jauh di bawah harga sebenarnya, sehingga penghasilan yang dilaporkan ikut turun dan PPh yang dibayar berkurang.

“Transaksi yang dilaporkan akan jauh di bawah harga sesungguhnya sehingga penghasilan yang dilaporkan lebih rendah dan PPh-nya jadi berkurang.”

— Bimo Wijayanto

Penegakan Lintas Instansi untuk Efek Jera

Bimo menegaskan underinvoicing sawit merupakan persoalan serius yang penanganannya melibatkan banyak pihak, termasuk Kementerian Keuangan serta aparat penegak hukum. Penindakan tegas diperlukan untuk menciptakan efek jera sekaligus menjaga basis pajak agar selaras dengan aktivitas ekonomi yang sebenarnya terjadi di Indonesia.

Sumber Terkait 

  • https://www.pajak.go.id/id
  • https://www.kemenkeu.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Imbau Pemberi Kerja Batalkan Bupot Ber-NPWP Sementara dan Terbitkan Ulang Pakai NIK

DJP Imbau Pemberi Kerja Batalkan Bupot Ber-NPWP Sementara dan Terbitkan Ulang Pakai NIK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version