JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan komitmennya untuk menindak praktik underinvoicing pada ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. Penegakan hukum akan dilakukan menyeluruh setelah DJP mengantongi data wajib pajak yang terindikasi melaporkan nilai ekspor secara tidak wajar.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP akan melakukan targeted audit terhadap eksportir yang menunjukkan pola transaksi tidak lazim. Penindakan dipastikan berjalan adil dan merata.
“Targeted audit terhadap eksportir dengan pola-pola yang enggak wajar ini, kami akan pulihkan semuanya. Tidak ada tebang pilih.”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak
Baca Juga: Kring Pajak di X Sementara Tak Layani DM, Pertanyaan Dialihkan
282 Wajib Pajak Terindikasi Underinvoicing
Bimo mengungkapkan terdapat 282 wajib pajak yang terindikasi melakukan underinvoicing sawit dan produk turunannya. Dari jumlah itu, DJP menemukan dua pola modus utama.
Modus 1: Deklarasi CPO sebagai Fatty Matter
Sebanyak 25 wajib pajak diduga melakukan underinvoicing dengan mendeklarasikan CPO atau produk turunannya sebagai fatty matter. Total nilai transaksi yang dilaporkan oleh kelompok ini sekitar Rp2,08 triliun, dengan potensi kerugian negara dari sisi pajak diperkirakan mencapai Rp140 miliar.
DJP mencatat bahwa dari 25 wajib pajak tersebut, 4 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.
Baca Juga: Tarif PBB-P2 Tak Naik, Wali Kota Yogyakarta Pilih Ringankan Beban Warga
Modus 2: Deklarasi Produk CPO sebagai POME
Selain itu, DJP juga menemukan 257 wajib pajak yang diduga melakukan underinvoicing dengan modus mendeklarasikan produk CPO sebagai palm oil mill effluent (POME). Praktik ini terjadi pada periode 2021 hingga 2024, dengan total pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dilaporkan mencapai Rp45,9 triliun.
Kenapa Modus POME Merugikan Negara?
POME merupakan limbah dari proses pengolahan tandan buah segar (TBS) menjadi CPO. Harga POME hanya sekitar Rp9.000 hingga Rp11.000 per kilogram, jauh lebih rendah dibanding produk turunan CPO lainnya.
Dengan melaporkan ekspor sebagai POME, nilai transaksi yang tercatat menjadi jauh di bawah harga sebenarnya, sehingga penghasilan yang dilaporkan ikut turun dan PPh yang dibayar berkurang.
“Transaksi yang dilaporkan akan jauh di bawah harga sesungguhnya sehingga penghasilan yang dilaporkan lebih rendah dan PPh-nya jadi berkurang.”
— Bimo Wijayanto
Penegakan Lintas Instansi untuk Efek Jera
Bimo menegaskan underinvoicing sawit merupakan persoalan serius yang penanganannya melibatkan banyak pihak, termasuk Kementerian Keuangan serta aparat penegak hukum. Penindakan tegas diperlukan untuk menciptakan efek jera sekaligus menjaga basis pajak agar selaras dengan aktivitas ekonomi yang sebenarnya terjadi di Indonesia.
