website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 16 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kring Pajak di X Sementara Tak Layani DM, Pertanyaan Dialihkan ke Kolom Komentar

Johannes Albert by Johannes Albert
November 23, 2025
in Nasional
0 0
0
NITKU Cabang Tak Muncul Saat Membuat Faktur? Ini Penjelasan Resmi Kring Pajak
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa layanan Kring Pajak di platform media sosial Twitter (X) untuk sementara tidak dapat menerima pertanyaan melalui direct message (DM). Selama masa penyesuaian ini, wajib pajak diminta menyampaikan pertanyaan melalui mention ke akun @kring_pajak atau di kolom komentar.

“Silakan sampaikan pertanyaanmu dengan mention @kring_pajak secara langsung ya.”

— Pengumuman Akun X @kring_pajak, 21 November 2025

Baca Juga: Upload Struk Restoran? Warga Tarakan Berpeluang Bawa Pulang iPhone 15

Layanan Kring Pajak selama ini menjadi salah satu kanal bantuan cepat bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi seputar perpajakan. Biasanya, petugas DJP akan merespons pertanyaan terkait aturan, prosedur administrasi, maupun solusi atas kendala teknis.

Selain melalui X, Kring Pajak juga dapat diakses melalui telepon 1500200, live chat di pajak.go.id, serta akun media sosial resmi DJP seperti Instagram dan TikTok.

Layanan yang Bisa Diakses Melalui Kring Pajak

Beberapa layanan yang biasa digunakan wajib pajak antara lain:

  • permohonan perubahan data wajib pajak,
  • penetapan status wajib pajak nonaktif,
  • pengaduan dan kendala administrasi perpajakan lainnya.

Baca Juga: Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara, Tapi Kredit Masih Melambat

Di platform X, pertanyaan bersifat umum akan dijawab langsung oleh admin Kring Pajak. Tetapi untuk pertanyaan yang membutuhkan verifikasi data pribadi, biasanya petugas mengarahkan wajib pajak untuk menggunakan DM atau kanal lain yang lebih aman.

Dengan DM yang dinonaktifkan sementara waktu, DJP mengimbau wajib pajak menggunakan saluran lain seperti telepon atau live chat untuk pertanyaan yang membutuhkan validasi identitas.

Sumber Terkait

  • https://www.pajak.go.id/id
  • https://www.kemenkeu.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

7
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
6 Paper Terbaik Tampil di International Tax Conference 2026

6 Paper Terbaik Tampil di International Tax Conference 2026

September 16, 2026
Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

September 16, 2026
Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

September 16, 2026
Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

September 16, 2026

Recent News

6 Paper Terbaik Tampil di International Tax Conference 2026

6 Paper Terbaik Tampil di International Tax Conference 2026

September 16, 2026
Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

September 16, 2026
Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

September 16, 2026
Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

September 16, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version