website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 16 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bendahara Pemkab Diduga Gelapkan Pajak, DJP Serahkan Bukti ke Purbaya

Johannes Albert by Johannes Albert
November 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Soroti Modus Pecah Usaha UMKM Demi PPh Final, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan mengenai dugaan ketidakpatuhan bendahara pemerintah dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut dari rekanan. Laporan tersebut disampaikan melalui kanal pengaduan Lapor Pak Purbaya, yang menjadi sarana masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran perpajakan.

Dalam laporan itu, terungkap adanya bendahara pada Pemkab Bangkalan yang diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, baik tidak tepat waktu maupun tidak disetorkan sama sekali.

“DJP telah berkoordinasi dengan Pemkab Bangkalan dengan menyampaikan bukti permulaan (bukper) dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh bendahara pemerintah,” ujar Purbaya, dikutip pada Minggu (16/11/2025).

Baca juga: Korea Selatan Siapkan Insentif Pajak Baru untuk Dorong Investasi Saham Jangka Panjang

DJP Tingkatkan Pembinaan Bendahara Pemerintah

Purbaya menuturkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama ini telah berupaya meningkatkan kompetensi perpajakan bendahara pemerintah agar tidak timbul kesalahan dalam pemungutan dan penyetoran pajak. Pembinaan tersebut dilakukan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, hingga pendampingan.

Saat ini, kasus dugaan penggelapan pajak oleh bendahara pemerintah di Pemkab Bangkalan telah memasuki proses penegakan hukum.

“Status perkara saat ini bendahara pemerintah sedang dituntut pidana penggelapan pajak oleh kejaksaan negeri (kejari),” jelasnya.

Di tingkat pusat, DJP juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menangani tindak pidana perpajakan, termasuk perkara yang timbul akibat ketidakpatuhan bendahara pemerintah daerah.

Baca juga: DJBC Minta Warga Setempat Aktif Menolak Penjualan Rokok Ilegal

Kewajiban Pajak Bendahara Pemerintah

Sebagai informasi, bendahara pemerintah selaku pejabat pada instansi pemerintah berkewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada rekanan pemerintah.

PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah sebesar 1,5% dari harga pembelian oleh instansi pemerintah, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). PPh Pasal 22 atas pembelian barang tersebut terutang dan dipungut pada saat pembayaran.

Selain itu, instansi pemerintah juga ditunjuk sebagai pemungut PPN dan berkewajiban memungut PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PKP rekanan pemerintah kepada pemerintah.

Sesuai dengan PMK 81/2024, PPh Pasal 22 wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

“Setiap bendahara pemerintah wajib menyetorkan pajak yang dipungut. Kelalaian bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat berujung pada pidana.”

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
    https://www.kemenkeu.go.id
  • Direktorat Jenderal Pajak
    https://www.pajak.go.id/id
  • Kejaksaan Republik Indonesia
    https://www.kejaksaan.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

7
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
AI Summary Putusan Pajak Bantu Percepat Riset Sengketa

AI Summary Putusan Pajak Bantu Percepat Riset Sengketa

September 16, 2026
Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform

Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform

September 16, 2026
Vietnam Pangkas De Minimis Barang Kiriman Jadi Rp67.900

Vietnam Pangkas De Minimis Barang Kiriman Jadi Rp67.900

September 16, 2026
Pajak Penghasilan Pustakawan di Hari Kunjung Perpustakaan

Pajak Penghasilan Pustakawan di Hari Kunjung Perpustakaan

September 16, 2026

Recent News

AI Summary Putusan Pajak Bantu Percepat Riset Sengketa

AI Summary Putusan Pajak Bantu Percepat Riset Sengketa

September 16, 2026
Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform

Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform

September 16, 2026
Vietnam Pangkas De Minimis Barang Kiriman Jadi Rp67.900

Vietnam Pangkas De Minimis Barang Kiriman Jadi Rp67.900

September 16, 2026
Pajak Penghasilan Pustakawan di Hari Kunjung Perpustakaan

Pajak Penghasilan Pustakawan di Hari Kunjung Perpustakaan

September 16, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version