website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 26 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Begini Ketentuan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Begini Ketentuan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas pada dasarnya diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). :contentReference[oaicite:0]{index=0}

Namun demikian, tidak semua wajib pajak harus melakukan pembukuan. Pemerintah memberikan pengecualian kepada pihak tertentu yang diperbolehkan hanya melakukan pencatatan untuk kepentingan perpajakan.

“Bentuk dan tata cara pencatatan diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.”

Ketentuan terbaru mengenai pencatatan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 yang menggantikan aturan sebelumnya.

Baca Juga: APBN Kuat, Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM

Siapa yang Boleh Hanya Pencatatan?

Merujuk ketentuan PMK 81/2024, terdapat beberapa kelompok WP OP yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi tetap wajib melakukan pencatatan, yaitu:

  • WP OP yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN);
  • WP OP yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • WP OP yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan perpajakan.

Meski tidak menyusun pembukuan lengkap, wajib pajak tetap diwajibkan mencatat transaksi sebagai dasar penghitungan pajak terutang.

Baca Juga: Pengacara dan Artis Wajib Lapor NPPN Sebelum 31 Maret

Ketentuan Umum Pencatatan

Pencatatan untuk kepentingan perpajakan harus dilakukan secara teratur dan mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Selain itu, pencatatan juga wajib didukung dengan dokumen yang valid.

Beberapa ketentuan penting dalam pencatatan antara lain:

  • Dilakukan dengan itikad baik dan mencerminkan kondisi sebenarnya;
  • Menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan;
  • Menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan mata uang rupiah;
  • Disusun secara kronologis berdasarkan tanggal transaksi;
  • Meliputi periode satu tahun pajak (1 Januari–31 Desember).

Wajib pajak juga wajib menyimpan dokumen dan catatan tersebut selama 10 tahun di Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Yakin Tax Ratio RI Capai 13% PDB

Pencatatan untuk WP Pengguna NPPN

WP OP yang menggunakan NPPN tetap wajib melakukan pencatatan meskipun tidak menyelenggarakan pembukuan. Pencatatan tersebut meliputi:

  • Peredaran bruto dari usaha atau pekerjaan bebas;
  • Penghasilan lain yang tidak bersifat final beserta biaya terkait;
  • Penghasilan yang bukan objek pajak atau dikenai PPh final.

Jika memiliki lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan, pencatatan harus mampu menggambarkan secara jelas masing-masing sumber penghasilan.

Kewajiban Pencatatan untuk WP Lain

WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetap wajib melakukan pencatatan atas penghasilan yang diterima, termasuk yang bersifat final maupun tidak final.

Sementara itu, WP OP dengan kriteria tertentu misalnya yang seluruh penghasilannya dikenai pajak final juga diwajibkan melakukan pencatatan, meskipun tidak perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN.

Penting untuk Kepatuhan Pajak

Pencatatan menjadi elemen penting dalam sistem perpajakan karena menjadi dasar penghitungan pajak terutang. Tanpa pencatatan yang baik, wajib pajak berisiko mengalami kesalahan dalam pelaporan pajak.

Oleh karena itu, meskipun tidak wajib melakukan pembukuan, WP OP tetap harus memastikan pencatatan dilakukan secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Jamin APBN Kuat, Purbaya: Tak Ada Perubahan Subsidi dan Harga BBM

Cerita Purbaya Lapor SPT via Coretax, Kurang Bayar Rp50 Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Jamin APBN Kuat, Purbaya: Tak Ada Perubahan Subsidi dan Harga BBM

Cerita Purbaya Lapor SPT via Coretax, Kurang Bayar Rp50 Juta

March 26, 2026
Begini Ketentuan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Begini Ketentuan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

March 26, 2026
Jamin APBN Kuat, Purbaya: Tak Ada Perubahan Subsidi dan Harga BBM

Jamin APBN Kuat, Purbaya: Tak Ada Perubahan Subsidi dan Harga BBM

March 26, 2026
Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

March 26, 2026

Recent News

Jamin APBN Kuat, Purbaya: Tak Ada Perubahan Subsidi dan Harga BBM

Cerita Purbaya Lapor SPT via Coretax, Kurang Bayar Rp50 Juta

March 26, 2026
Begini Ketentuan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Begini Ketentuan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

March 26, 2026
Jamin APBN Kuat, Purbaya: Tak Ada Perubahan Subsidi dan Harga BBM

Jamin APBN Kuat, Purbaya: Tak Ada Perubahan Subsidi dan Harga BBM

March 26, 2026
Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

March 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version