Begini Ketentuan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas pada dasarnya diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). :contentReference[oaicite:0]{index=0}

Namun demikian, tidak semua wajib pajak harus melakukan pembukuan. Pemerintah memberikan pengecualian kepada pihak tertentu yang diperbolehkan hanya melakukan pencatatan untuk kepentingan perpajakan.

“Bentuk dan tata cara pencatatan diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.”

Ketentuan terbaru mengenai pencatatan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 yang menggantikan aturan sebelumnya.

Siapa yang Boleh Hanya Pencatatan?

Merujuk ketentuan PMK 81/2024, terdapat beberapa kelompok WP OP yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi tetap wajib melakukan pencatatan, yaitu:

  • WP OP yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN);
  • WP OP yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • WP OP yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan perpajakan.

Meski tidak menyusun pembukuan lengkap, wajib pajak tetap diwajibkan mencatat transaksi sebagai dasar penghitungan pajak terutang.

Ketentuan Umum Pencatatan

Pencatatan untuk kepentingan perpajakan harus dilakukan secara teratur dan mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Selain itu, pencatatan juga wajib didukung dengan dokumen yang valid.

Beberapa ketentuan penting dalam pencatatan antara lain:

  • Dilakukan dengan itikad baik dan mencerminkan kondisi sebenarnya;
  • Menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan;
  • Menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan mata uang rupiah;
  • Disusun secara kronologis berdasarkan tanggal transaksi;
  • Meliputi periode satu tahun pajak (1 Januari–31 Desember).

Wajib pajak juga wajib menyimpan dokumen dan catatan tersebut selama 10 tahun di Indonesia.

Pencatatan untuk WP Pengguna NPPN

WP OP yang menggunakan NPPN tetap wajib melakukan pencatatan meskipun tidak menyelenggarakan pembukuan. Pencatatan tersebut meliputi:

  • Peredaran bruto dari usaha atau pekerjaan bebas;
  • Penghasilan lain yang tidak bersifat final beserta biaya terkait;
  • Penghasilan yang bukan objek pajak atau dikenai PPh final.

Jika memiliki lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan, pencatatan harus mampu menggambarkan secara jelas masing-masing sumber penghasilan.

Kewajiban Pencatatan untuk WP Lain

WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetap wajib melakukan pencatatan atas penghasilan yang diterima, termasuk yang bersifat final maupun tidak final.

Sementara itu, WP OP dengan kriteria tertentu misalnya yang seluruh penghasilannya dikenai pajak final juga diwajibkan melakukan pencatatan, meskipun tidak perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN.

Penting untuk Kepatuhan Pajak

Pencatatan menjadi elemen penting dalam sistem perpajakan karena menjadi dasar penghitungan pajak terutang. Tanpa pencatatan yang baik, wajib pajak berisiko mengalami kesalahan dalam pelaporan pajak.

Oleh karena itu, meskipun tidak wajib melakukan pembukuan, WP OP tetap harus memastikan pencatatan dilakukan secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version