website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 31 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Agen LPG Wajib Tahu! KPP Palopo Jelaskan Cara Hitung PPN dengan Aturan Baru

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 30, 2025
in Regional
0 0
0
Agen LPG Wajib Tahu! KPP Palopo Jelaskan Cara Hitung PPN dengan Aturan Baru
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALOPO — KPP Pratama Palopo memberikan edukasi intensif kepada para agen liquefied petroleum gas (LPG) terkait ketentuan penghitungan PPN dan penerbitan faktur pajak terbaru. Sosialisasi digelar pada 7 November 2025 dan bertujuan memastikan para agen memahami mekanisme pemajakan baik untuk LPG subsidi maupun nonsubsidi.

Dalam sesi tersebut, petugas pajak menjelaskan bahwa agen LPG merupakan pengusaha yang menerima LPG tertentu dari Pertamina sebelum menyalurkannya ke berbagai pangkalan. Pemerintah menilai peran agen sangat strategis, sehingga mekanisme pemungutan PPN perlu dibuat sederhana dan memberikan kepastian hukum.

“Pemerintah menjamin keadilan dan menyederhanakan mekanisme PPN atas penyerahan LPG tertentu karena LPG adalah barang penting yang dibutuhkan masyarakat luas,” ujar petugas dari KPP Palopo, Minggu (23/11/2025).

Aturan Baru Penghitungan PPN LPG

Perhitungan PPN LPG tertentu diatur dalam PMK 62/2022 yang telah diperbarui melalui PMK 11/2025. Aturan ini menetapkan formula khusus untuk LPG subsidi yang dihitung berdasarkan selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran (HJE).

“Jika selisih harga agen dan HJE sebesar Rp5.000, angka tersebut sudah termasuk PPN 1,1%. Rumusnya 1,1/101,1 dikalikan DPP,” jelas petugas.

Baca Juga: kpp palopo ingatkan pkp fasilitas ppn tak dipungut butuh sktd dan rkip valid.

Kode Faktur: Subsidi vs. Nonsubsidi

  • LPG Subsidi → Menggunakan kode faktur 05, pajak masukan tidak dapat dikreditkan.
  • LPG Non-Subsidi → Menggunakan kode faktur 04, pajak masukan dapat dikreditkan.
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

15
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Anggaran Inggris Disorot, Pelaku Usaha dan Warga Tertekan

Anggaran Inggris Disorot, Pelaku Usaha dan Warga Tertekan

October 31, 2026
Pajak Penjual Online Masuk Tahap Evaluasi, DJP Pantau Pelaksanaan Pemungutan

Pajak Penjual Online Masuk Tahap Evaluasi, DJP Pantau Pelaksanaan Pemungutan

October 31, 2026
Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

October 31, 2026
Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

October 31, 2026

Recent News

Anggaran Inggris Disorot, Pelaku Usaha dan Warga Tertekan

Anggaran Inggris Disorot, Pelaku Usaha dan Warga Tertekan

October 31, 2026
Pajak Penjual Online Masuk Tahap Evaluasi, DJP Pantau Pelaksanaan Pemungutan

Pajak Penjual Online Masuk Tahap Evaluasi, DJP Pantau Pelaksanaan Pemungutan

October 31, 2026
Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

October 31, 2026
Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

October 31, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version