website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 2 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bebas Denda! Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 15, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panduan Relaksasi Lapor SPT Tahunan 2026: Cara Hindari Sanksi Denda Pajak

JAKARTA – Kabar gembira bagi wajib pajak orang pribadi yang belum sempat menuntaskan kewajiban administrasinya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan “napas lega” dengan menghapus sanksi administrasi berupa denda bagi mereka yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 hingga akhir bulan ini.

Baca Juga: Ekonomi Kuartal I 2026 Diproyeksi Tembus 5,5 Persen, Ini Strategi Pemerintah

Relaksasi ini menjadi momen krusial mengingat dalam kondisi normal, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret. Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, otoritas memberikan kelonggaran waktu selama satu bulan penuh hingga 30 April 2026 tanpa bayang-bayang denda Rp100.000 yang biasanya menghantui keterlambatan.

“Untuk wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan PPh setelah waktu relaksasi terlewati akan dikenakan sanksi bunga dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.”

— Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP

Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa meskipun ada relaksasi, kepatuhan wajib pajak tetap menjadi prioritas. Jika melewati batas 30 April, sanksi administrasi sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan kembali berlaku secara otomatis.

Baca Juga: Skandal Trade Misinvoicing, Gibran Soroti Pajak Negara yang Menguap

Sinyal Relaksasi untuk Wajib Pajak Badan

Tak hanya bagi individu, DJP kini tengah menggodok rencana serupa untuk wajib pajak badan. Secara aturan, batas akhir pelaporan bagi perusahaan atau badan usaha adalah 30 April. Namun, otoritas pajak sedang mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi tambahan dengan memantau perkembangan jumlah SPT yang masuk.

Info Penting: “DJP terus memantau volume pelaporan wajib pajak badan. Jika pembahasan rampung, kebijakan relaksasi untuk sektor badan akan segera disosialisasikan secara luas.”

Mengingat sistem perpajakan yang kini makin terintegrasi, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pelaporan melalui e-Filing atau media elektronik lainnya guna menghindari penumpukan trafik sistem di hari-hari terakhir. Kelonggaran ini adalah kesempatan emas untuk merapikan administrasi perpajakan tanpa beban biaya tambahan.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Recent News

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version