website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 10 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Batasan Anggota Keluarga Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 23, 2026
in Nasional
0 0
0
Coretax Dibenahi demi Tekan Shortfall Penerimaan Pajak
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah secara resmi memperjelas kriteria dan batasan anggota keluarga yang berhak ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tanpa perlu mengantongi sertifikasi kompetensi perpajakan. Ketentuan baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026). Langkah penataan ini membatasi perwakilan non-kompeten hanya pada lingkaran kekerabatan tertentu demi menjamin kepatuhan dan akuntabilitas hukum, sebagaimana dikutip pada Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan regulasi PMK 44/2026, tidak seluruh sanak kerabat dapat serta-merta ditunjuk menjadi perwakilan hukum pembayar pajak tanpa syarat kompetensi di bidang perpajakan. Kemudahan tanpa syarat sertifikasi kompetensi khusus ini murni dialokasikan bagi jajaran keluarga yang berada dalam garis hubungan kekerabatan terdekat.

“Keluarga adalah suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda hingga derajat kedua dari wajib pajak,” bunyi Pasal 1 angka 5 PMK 44/2026.

Cakupan Derajat Kedua dan Ketentuan Kekerabatan Jauh

Secara konseptual, hubungan sedarah diartikan sebagai pertalian keluarga yang timbul dari ikatan keturunan. Sementara itu, hubungan semenda dimaknai sebagai pertalian keluarga yang terbentuk akibat adanya ikatan perkawinan legal. Tingkat atau jarak hubungan keluarga tersebut dihitung berdasarkan jumlah kelahiran, di mana tiap-tiap kelahiran dihitung sebagai satu derajat.

Atas dasar perhitungan tersebut, anggota keluarga yang masuk dalam ruang lingkup derajat kedua meliputi suami atau istri wajib pajak, anak kandung, menantu, cucu, orang tua (ayah/ibu), mertua, kakek/nenek, saudara kandung, serta saudara ipar. Kelompok inilah yang diberikan keleluasaan menjadi wakil tanpa perlu melampirkan bukti kompetensi perpajakan.

Sebaliknya, apabila pembayar pajak menunjuk kerabat dengan silsilah yang lebih jauh, seperti saudara sepupu, paman, bibi, ataupun keponakan, maka yang bersangkutan tidak lagi dikategorikan sebagai unsur keluarga berdasarkan PMK 44/2026. Kerabat di luar derajat kedua ini secara otomatis dimasukkan ke dalam kelompok pihak lain.

Dampak konsekuensi dari pengelompokan tersebut mewajibkan saudara di luar derajat kedua untuk memenuhi persyaratan kompetensi di bidang perpajakan, yakni wajib mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dokumen SKT tersebut menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi agar penunjukan sebagai perwakilan pajak dinyatakan sah oleh otoritas.

Tiga Kategori Pihak yang Berhak Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Guna memberikan kepastian hukum secara menyeluruh, pemerintah melalui PMK 44/2026 menegaskan kembali bahwa hanya ada tiga pilar pihak yang dapat ditunjuk secara sah untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak:

  • Konsultan Pajak: Perorangan yang telah secara resmi mengantongi Izin Konsultan Pajak aktif dari Menteri Keuangan.
  • Pihak Lain: Perorangan selain konsultan pajak dan jajaran keluarga yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  • Keluarga: Suami, istri, atau sanak kerabat sedarah maupun semenda hingga batas derajat kedua dari pembayar pajak, yang dikecualikan dari kewajiban memiliki kompetensi tertentu.
Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

5
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Recent News

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version