JAKARTA – Pemerintah secara resmi memperjelas kriteria dan batasan anggota keluarga yang berhak ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tanpa perlu mengantongi sertifikasi kompetensi perpajakan. Ketentuan baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026). Langkah penataan ini membatasi perwakilan non-kompeten hanya pada lingkaran kekerabatan tertentu demi menjamin kepatuhan dan akuntabilitas hukum, sebagaimana dikutip pada Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan regulasi PMK 44/2026, tidak seluruh sanak kerabat dapat serta-merta ditunjuk menjadi perwakilan hukum pembayar pajak tanpa syarat kompetensi di bidang perpajakan. Kemudahan tanpa syarat sertifikasi kompetensi khusus ini murni dialokasikan bagi jajaran keluarga yang berada dalam garis hubungan kekerabatan terdekat.
“Keluarga adalah suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda hingga derajat kedua dari wajib pajak,” bunyi Pasal 1 angka 5 PMK 44/2026.
Cakupan Derajat Kedua dan Ketentuan Kekerabatan Jauh
Secara konseptual, hubungan sedarah diartikan sebagai pertalian keluarga yang timbul dari ikatan keturunan. Sementara itu, hubungan semenda dimaknai sebagai pertalian keluarga yang terbentuk akibat adanya ikatan perkawinan legal. Tingkat atau jarak hubungan keluarga tersebut dihitung berdasarkan jumlah kelahiran, di mana tiap-tiap kelahiran dihitung sebagai satu derajat.
Atas dasar perhitungan tersebut, anggota keluarga yang masuk dalam ruang lingkup derajat kedua meliputi suami atau istri wajib pajak, anak kandung, menantu, cucu, orang tua (ayah/ibu), mertua, kakek/nenek, saudara kandung, serta saudara ipar. Kelompok inilah yang diberikan keleluasaan menjadi wakil tanpa perlu melampirkan bukti kompetensi perpajakan.
Sebaliknya, apabila pembayar pajak menunjuk kerabat dengan silsilah yang lebih jauh, seperti saudara sepupu, paman, bibi, ataupun keponakan, maka yang bersangkutan tidak lagi dikategorikan sebagai unsur keluarga berdasarkan PMK 44/2026. Kerabat di luar derajat kedua ini secara otomatis dimasukkan ke dalam kelompok pihak lain.
Dampak konsekuensi dari pengelompokan tersebut mewajibkan saudara di luar derajat kedua untuk memenuhi persyaratan kompetensi di bidang perpajakan, yakni wajib mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dokumen SKT tersebut menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi agar penunjukan sebagai perwakilan pajak dinyatakan sah oleh otoritas.
Tiga Kategori Pihak yang Berhak Menjadi Kuasa Wajib Pajak
Guna memberikan kepastian hukum secara menyeluruh, pemerintah melalui PMK 44/2026 menegaskan kembali bahwa hanya ada tiga pilar pihak yang dapat ditunjuk secara sah untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak:
- Konsultan Pajak: Perorangan yang telah secara resmi mengantongi Izin Konsultan Pajak aktif dari Menteri Keuangan.
- Pihak Lain: Perorangan selain konsultan pajak dan jajaran keluarga yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Keluarga: Suami, istri, atau sanak kerabat sedarah maupun semenda hingga batas derajat kedua dari pembayar pajak, yang dikecualikan dari kewajiban memiliki kompetensi tertentu.
