Batas Laporan Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) Tahun 2025 hingga 31 Mei 2026. Penyesuaian masa pelaporan ini secara resmi diumumkan pemerintah melalui penerbitan Surat Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor S-863/SK.5/2026.

Kebijakan relaksasi tersebut diterbitkan sejalan dengan kebijakan perpanjangan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Relaksasi administrasi perpajakan itu sebelumnya telah diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026.

Sebelum adanya keputusan baru ini, batas akhir penyampaian dokumen laporan tahunan tersebut ditetapkan jatuh pada tanggal 30 April 2026. Namun, pemerintah memandang perlu untuk memberikan kelonggaran guna mendukung para konsultan pajak di tanah air agar dapat memenuhi kewajiban pelaporan administrasi mereka secara optimal serta tepat waktu.

Perubahan Mekanisme Jalur Pelaporan Elektronik

Selain menggeser batas tanggal pengumpulan dokumen, Kemenkeu turut menetapkan perubahan mendasar pada mekanisme penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak untuk Tahun Takwim 2025. Perubahan tata cara pengiriman ini tertuang secara berkekuatan hukum dalam Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh konsultan pajak diimbau untuk segera menyesuaikan mekanisme pengiriman dokumen laporan mereka. Penyampaian laporan tahunan kini tidak lagi diproses melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP), melainkan dialihkan secara wajib melalui tautan khusus yang disediakan Kemenkeu demi menghindari sanksi administratif.

“… dengan memperhatikan kebijakan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sampai dengan tanggal 31 Mei 2026 sesuai KEP-71/PJ/2026, Kemenkeu memandang perlu untuk memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu penyampaian LTKP sampai dengan 31 Mei 2026,” bunyi Surat S-863/SK.5/2026.

Sesuai dengan penjelasan resmi yang tertera di dalam surat edaran, penyampaian laporan berkala tersebut hanya dapat diakses secara online via peramban melalui alamat tautan resmi: s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025.

Dokumen Syarat dan Kriteria Wajib Lapor

Dalam pemenuhan kewajiban tahunan ini, berkas yang dikirimkan oleh wajib lapor sekurang-kurangnya harus memuat empat komponen informasi krusial. Poin pertama adalah mencantumkan jumlah serta keterangan terperinci mengenai wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan.

Format laporan tersebut harus mengacu pada Lampiran XI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022, yang draf formatnya dapat diunduh melalui tautan: s.kemenkeu.go.id/LKP2025.

Poin kedua, menyertakan lampiran daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi konsultan pajak yang telah masuk dalam kriteria wajib mengikutinya. Poin ketiga, melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku sah. Poin keempat, menyertakan surat keterangan bekerja bagi praktisi yang aktif di kantor konsultan pajak atau perusahaan.

Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) menegaskan bahwa pengumpulan dokumen di luar kanal resmi tidak akan diproses oleh sistem. Kewajiban pengumpulan laporan tahunan ini hanya mengikat bagi konsultan pajak yang izin praktiknya telah resmi diterbitkan sebelum tahun 2026. Bagi praktisi yang baru mengantongi izin praktik pada tahun 2026, mereka dibebaskan dari kewajiban penyampaian laporan untuk periode tahun buku 2025.

Exit mobile version