DJP Perkuat Joint Audit Pajak untuk Kejar Tax Ratio 10,5 Persen

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan penguatan joint audit pajak sebagai salah satu strategi untuk mengejar target tax ratio nasional sebesar 10,5% pada tahun ini dan tahun depan. Langkah tersebut ditempuh setelah realisasi tax ratio pada kuartal I tahun 2026 baru mencapai 7,47%.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengintensifkan berbagai upaya untuk memperbaiki rasio pajak nasional. Target 10,5% tersebut menjadi bagian dari arahan Presiden dalam mendorong peningkatan penerimaan negara secara lebih optimal.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa peningkatan tax ratio merupakan langkah penting untuk memperkuat kondisi perekonomian nasional. Menurutnya, penerimaan negara hanya dapat diperbaiki apabila sistem pengumpulan pajak dari masyarakat maupun dunia usaha terus diperkuat.

Tax Ratio Kuartal I Baru 7,47 Persen

Realisasi tax ratio pada kuartal I 2026 yang baru mencapai 7,47% menjadi perhatian pemerintah. Angka tersebut masih berada di bawah target 10,5% yang ingin dicapai pada tahun ini dan tahun depan.

Tax ratio sendiri menggambarkan perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin besar kemampuan negara dalam mengumpulkan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi nasional.

Dalam konteks ini, Kemenkeu menilai penguatan administrasi perpajakan perlu dilakukan secara lebih terarah. Pemerintah tidak hanya mengejar peningkatan penerimaan, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak melalui pemeriksaan, pengawasan, dan pemanfaatan data lintas instansi.

Pemerintah menargetkan tax ratio sebesar 10,5% pada tahun ini dan tahun depan, sementara realisasi pada kuartal I tahun 2026 baru mencapai 7,47%.

DJP Siapkan Empat Strategi Utama

Untuk mencapai target tersebut, DJP menyiapkan empat strategi utama. Salah satu strategi yang akan diperkuat adalah pelaksanaan pemeriksaan bersama atau joint audit pajak.

Dalam pelaksanaannya, DJP akan bekerja sama dengan sejumlah pihak internal Kementerian Keuangan. Pihak yang dilibatkan meliputi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Anggaran.

Selain unit internal Kemenkeu, DJP juga akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Keterlibatan BPKP diharapkan memperkuat aspek pengawasan, terutama terhadap wajib pajak yang memiliki risiko kepatuhan atau potensi penerimaan yang signifikan.

Melalui joint audit, pemeriksaan dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Data dan kewenangan dari berbagai unit dapat digunakan untuk memperjelas profil wajib pajak, aktivitas usaha, serta potensi kewajiban pajak yang perlu diuji.

Kepatuhan Peserta Tax Amnesty Ditelusuri Lagi

Selain memperkuat joint audit, DJP juga akan menelusuri kembali kepatuhan wajib pajak yang sebelumnya mengikuti program tax amnesty. Evaluasi ini diarahkan kepada wajib pajak yang diduga masih menyembunyikan harta atau tidak memenuhi komitmen repatriasi aset ke Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pemerintah akan kembali melihat ketepatan pemenuhan janji repatriasi. Pemerintah juga akan mencermati kemungkinan adanya harta yang belum diungkap secara lengkap oleh wajib pajak.

“Kami lihat lagi ketepatan janji repatriasinya, dan juga kami lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait,” ujar Bimo, Kamis (7/5/2026).

Langkah ini menunjukkan bahwa kepesertaan dalam tax amnesty tidak serta-merta mengakhiri pengawasan. Pemerintah tetap akan menilai apakah komitmen yang pernah disampaikan wajib pajak sudah dipenuhi sesuai ketentuan.

WP Besar dan Konglomerasi Masuk Fokus Pemeriksaan

Di samping evaluasi terhadap peserta tax amnesty, pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan secara terarah terhadap wajib pajak tertentu. Fokus pemeriksaan diarahkan kepada kelompok wajib pajak besar.

Kelompok tersebut terutama mencakup perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam grup usaha atau konglomerasi bisnis. Pemeriksaan terhadap wajib pajak besar dinilai penting karena kelompok ini memiliki skala ekonomi besar dan berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

Dengan pemeriksaan yang lebih terarah, DJP dapat memprioritaskan sumber daya pada wajib pajak yang memiliki profil risiko lebih tinggi. Pendekatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat pengumpulan pajak dari dunia usaha.

Agenda Penguatan DJP Keterangan
Target tax ratio Pemerintah menargetkan tax ratio sebesar 10,5% pada tahun ini dan tahun depan
Realisasi kuartal I 2026 Tax ratio baru mencapai 7,47%
Joint audit pajak DJP bekerja sama dengan DJBC, DJA, dan BPKP
Tax amnesty DJP menelusuri kembali kepatuhan repatriasi aset dan kemungkinan kurang ungkap
Pemeriksaan WP besar Fokus pada perusahaan dalam grup usaha atau konglomerasi bisnis

Pengumpulan Pajak dari Masyarakat dan Dunia Usaha Diperkuat

Menkeu Purbaya menekankan bahwa perbaikan penerimaan negara harus dilakukan melalui penguatan sistem pengumpulan pajak. Penguatan tersebut mencakup penerimaan dari masyarakat maupun dunia usaha.

Bagi pemerintah, peningkatan tax ratio bukan hanya soal mengejar angka penerimaan. Lebih dari itu, tax ratio menjadi indikator penting dalam melihat kemampuan fiskal negara untuk mendukung pembangunan dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Karena itu, strategi DJP melalui joint audit, evaluasi peserta tax amnesty, dan pemeriksaan terhadap wajib pajak besar akan menjadi bagian penting dari upaya memperkuat basis penerimaan negara.

Dengan langkah-langkah tersebut, Kemenkeu berharap target tax ratio sebesar 10,5% dapat dikejar secara lebih terukur. Pemerintah juga berupaya memastikan bahwa penguatan penerimaan pajak dilakukan tanpa mengabaikan prinsip kepatuhan dan keadilan bagi wajib pajak.

Exit mobile version