website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 18 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Batas Lapor SPT Makin Dekat! Begini Syarat dan Cara Ajukan Perpanjangan ke DJP

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Ingat! Dipotong Pajak Bukan Berarti Bebas Lapor, Simak Penjelasan DJP
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan angin segar bagi wajib pajak yang belum merampungkan perhitungan pajaknya dengan fasilitas perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Otoritas memberikan kelonggaran tambahan waktu maksimal dua bulan dari batas normal. Namun, keistimewaan ini tidak turun dari langit alias tidak diberikan secara otomatis.

Fasilitas ini menuntut inisiatif wajib pajak untuk segera melayangkan pemberitahuan resmi kepada DJP. Pemahaman mendalam terkait periode pengajuan menjadi kunci agar permohonan perpanjangan waktu tersebut tidak kandas di tengah jalan.

Baca Juga: Opsen dan Perubahan KBLI Bikin Ratusan Truk Tak Bisa Bayar Pajak

“Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh … disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh … berakhir.”

— Pasal 97 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025

Prosedur dan Tenggat Waktu Pengajuan

Dalam kalender kepatuhan normal, tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Sementara itu, ruang waktu sedikit lebih longgar diberikan kepada Wajib Pajak Badan, yakni empat bulan pasca-penutupan tahun pajak.

Batas Kritis: Wajib pajak orang pribadi harus mengajukan permohonan penundaan sebelum akhir Maret, sedangkan wajib pajak badan punya waktu hingga sebelum akhir April.

Seiring dengan kemajuan digitalisasi perpajakan, pemerintah mendorong permohonan ini dilakukan secara daring. Beleid Pasal 97 ayat (3) PER-11/PJ/2025 secara tegas menginstruksikan bahwa pemberitahuan perpanjangan tersebut wajib disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

Baca Juga: Tembus 250 Ribu SPT per Hari, Coretax DJP Buktikan Keandalan Jelang Tenggat Waktu

Kendati demikian, DJP tetap menyediakan jalur alternatif bagi wajib pajak yang gagap teknologi atau terkendala akses internet. Pengajuan dapat dieksekusi secara manual dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Opsi lainnya adalah mengirimkan surat permohonan fisik melalui layanan pos, kurir, maupun jasa ekspedisi tercatat.

Setiap dokumen yang masuk akan langsung diberikan tanda bukti penerimaan. Setelah itu, DJP akan melakukan proses verifikasi dan menerbitkan surat keputusan paling lambat lima hari kerja setelah bukti terima dikeluarkan.

Baca Juga: Pemprov Bakal Ganjar Hadiah Menarik bagi WP Patuh Bayar Pajak

Surat balasan dari DJP ini akan menyatakan bahwa permohonan diterima, asalkan seluruh kriteria dan dokumen telah dilengkapi dengan benar. Namun, wajib pajak harus tetap waspada. DJP berhak penuh menolak dan menganggap pemberitahuan tersebut tidak sah jika pemohon abai dalam memenuhi syarat-syarat yang telah diundangkan.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

8
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

6
Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 T hingga Agustus, Naik 24,1%

Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 T hingga Agustus, Naik 24,1%

September 18, 2026
Razia Pajak Kendaraan Tanah Datar Digelar, 62,9% Masih Menunggak

Razia Pajak Kendaraan Tanah Datar Digelar, 62,9% Masih Menunggak

September 18, 2026
Restitusi Pajak Turun 37%, Realisasi Capai Rp191,82 Triliun

Restitusi Pajak Turun 37%, Realisasi Capai Rp191,82 Triliun

September 18, 2026
Razia Pajak Kendaraan Tarakan, Kejar Target PKB Rp42 Miliar

Razia Pajak Kendaraan Tarakan, Kejar Target PKB Rp42 Miliar

September 18, 2026

Recent News

Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 T hingga Agustus, Naik 24,1%

Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 T hingga Agustus, Naik 24,1%

September 18, 2026
Razia Pajak Kendaraan Tanah Datar Digelar, 62,9% Masih Menunggak

Razia Pajak Kendaraan Tanah Datar Digelar, 62,9% Masih Menunggak

September 18, 2026
Restitusi Pajak Turun 37%, Realisasi Capai Rp191,82 Triliun

Restitusi Pajak Turun 37%, Realisasi Capai Rp191,82 Triliun

September 18, 2026
Razia Pajak Kendaraan Tarakan, Kejar Target PKB Rp42 Miliar

Razia Pajak Kendaraan Tarakan, Kejar Target PKB Rp42 Miliar

September 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version